Kejagung Dukung Program Mobil Listrik yang Diusung Jokowi

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 16 September 2022
Kejagung Dukung Program Mobil Listrik yang Diusung Jokowi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) mengisi daya mobil listrik. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung mendukung program Presiden Joko Widodo mengenai penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

"Kejaksaan bagian dari pemerintah, tentu sangat mendukung program dimaksud dalam rangka mengurangi pencemaran udara atau emisi karbon," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dikutip dari Antara, Kamis (15/9).

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Semua Kepala Daerah hingga Menteri Pakai Mobil Listrik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 telah menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yang bernama Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Ketut, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai inpres tersebut dan sudah diedarkan ke setiap bidang dan daerah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

"Tentu kami akan menindaklanjuti dengan mempertimbangkan anggaran yang ada," ujarnya.

Melalui Inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Mengenai pengadaan kendaraan listrik itu, Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung perlu melakukan perencanaan dan alokasi anggaran terlebih dahulu.

"Kalau pengadaan itu kan perlu perencanaan, penganggaran dan seterusnya, tidak bisa langsung membeli karena itu akan mengganggu anggaran tahun berjalan," katanya.

Baca Juga:

Robeta, Mobil Listrik Mini Pemadam Kebakaran

Menurut ia, pengadaan kendaraan listrik untuk operasional memerlukan waktu, namun hal itu bisa saja dilakukan segera apabila ada perubahan anggaran untuk pengadaan pada akhir tahun.

"Kalau pengadaan biasanya memerlukan waktu. Bisa saja tahun ini kalau ada anggaran perubahan pada akhir tahun untuk pengadaan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Moeldoko mengatakan Inpres 7 Tahun 2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

Menurut ia, transisi kendaraan konvensional ke listrik juga diharapkan dapat menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN dan menjadi upaya menghemat devisa, serta menciptakan kemandirian energi nasional.

Selain itu, transisi ke energi listrik juga diharapkan dapat mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060. (*)

Baca Juga:

Bugatti Enggan Ikuti Tren Mobil Listrik

#Mobil Listrik #BBM #APBN #Kejagung #Presiden Joko Widodo #Presiden Jokowi #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Biaya MBG Hingga Mei Sudah Habis Rp 88,15 Triliun, Prabowo Instruksikan Pemangkasan Diperketat
Realisasi anggaran MBG Mei 2026 mencapai Rp88,15 triliun, naik Rp13 triliun dari April. Pemerintah siapkan penghematan sesuai instruksi Presiden Prabowo.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
 Biaya MBG Hingga Mei Sudah Habis Rp 88,15 Triliun, Prabowo Instruksikan Pemangkasan Diperketat
Indonesia
Anggaran MBG Sudah Habiskan Rp 88,15 Triliun
Pemerintah memangkas pagu program MBG pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 dari semula senilai Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Anggaran MBG Sudah Habiskan Rp 88,15 Triliun
Indonesia
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Pertumbuhan pesat terjadi pada belanja pemerintah pusat, dengan kenaikan 52, 6 persen (yoy) atau senilai Rp 1.059,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Temuan terbaru Kejagung mengungkap vendor pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun dalam program MBG diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Fokus perbaikan ke depan tidak hanya pada penyaluran makanan, tetapi juga pada tata kelola dan sistem manajemen yang menopang pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Indonesia
Penyidik Geledah Rumah dan Kantor Dadan Hindayana Dkk, Sita Barang Bukti Penting
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita dari penggeledahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
 Penyidik Geledah Rumah dan Kantor Dadan Hindayana Dkk, Sita Barang Bukti Penting
Indonesia
Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana
Mereka menyusun pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana
Indonesia
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 24 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Bagikan