Kedubes Prancis Bakal Dikepung Massa, Jalan Kawasan Istana hingga Thamrin Ditutup

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 November 2020
Kedubes Prancis Bakal Dikepung Massa, Jalan Kawasan Istana hingga Thamrin Ditutup

Pasukan TNI-Polri berjaga antisipasi demonstrasi di depan Kedubes Prancis. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait adanya aksi unjuk rasa di dua lokasi di Jakarta Pusat pada Senin (2/11).

Diketahui, massa dari elemen buruh akan menggelar demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Sedangkan di lokasi lain yakni tepatnya di Kedubes Perancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar Aksi Bela Nabi sekaligus Maulid Agung Baginda Rasulullah SAW.

Baca Juga:

Ribuan Aparat Gabungan Kawal Aksi di Kedubes Prancis dan MK

"Kita siapkan rekayasa lalu lintas, tapi sifatnya masih situasional ya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi wartawan, Senin (2/11).

Untuk itu, Sambodo meminta masyarakat untuk tidak melewati jalan sekitar Sudirman-MH Thamrin agara tidak terganggu aktivitasnya.

"Hindari jalan di sekitar Istana Negara dan Jalan MH Thamrin," ungkapnya.

Baca Juga:

Mahfud MD Minta Aksi Kecam Presiden Prancis tak Dilakukan Anarkis

Berikut rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan pihak kepolisian:

1. Arus lalu lintas di Jalan Veteran Raya menuju Jalan Veteran Raya III ditutup

2. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan ke Jalan Perwira

3. Arus lalu lintas dari Jalan Ridwan Rais ke Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur

4. Arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin menuju Patung Kuda dibelokkan ke kiri ke Jalan Budi Kemulian

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Fianda Rassat
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Fianda Rassat

5. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis ke Jalan Budi Kemuliaan diteruskan ke Jalan Abdul Muis

6. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Museum ditutup

7. Arus lalu lintas dari Jalan Suryopranoto ke arah Jalan Juanda dan Jalan Majapahit dibelokkan ke Jalan Gajah Mada, arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk ke Jalan Majahapit dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda

8. Arus lalu lintas dari Jalan Katedral menuju Jalan Veteran Raya dibelokkan ke kanan ke Jalan Pos

9. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju arah Harmoni ditutup dan dibelokkan ke Jalan Tanah Abang II

10. Arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin menuju ke arah Bundaran HI ditutup dan dibelokan ke Jalan KH Wahid Hasyim, arus lalu lintas dari Jalan KH Wahid Hasyim menuju Bundaran HI ditutup dan diluruskan ke Jalan LH Wahid Hasyim

11. Arus lalu lintas dari Jalan KH Wahid Hasyim dari arah Tanah Abang dibelokan ke Jalan MH Thamrin kemudian dibelokan ke kanan dan ke kiri ke Jalan Kebon Sirih

12. Arus lalu lintas dari Jalan H Agus Salim menuju Jalan Sunda ditutup dan diluruskan ke Jalan H Agus Salim arah Sabang. (Knu)

Baca Juga:

Hendak Aksi di Depan Kedubes Prancis, Sejumlah Orang Dibubarkan Polisi

#Prancis #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan