Kecil Bisa Masuk Sungai, 2 Kapal Patroli Hibah Jepang Perkuat Armada Pengamanan IKN
Suasana Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang memiliki nama resmi Istana Garuda. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - Dua kapal patroli hibah dari Jepang yang baru diterima Pemerintah Indonesia akan dialokasikan untuk memperkuat Pangkalan Utama TNI AL (Latamal) Balikpapan, Kalimantan Timur, guna pengamanan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aspek geografis IKN menjadi dasar pertimbangannya.
"IKN itu kan ada sungai, dan kapal ini kecil, 18 meter, bisa masuk ke dalam sungai-sungai dan bisa melaksanakan patroli keamanan untuk di wilayah IKN," kata Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, di Markas Besar TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (6/2).
KSAL mengakui IKN masih kekurangan kapal patroli, meskipun seluruh aparat maritim telah bersinergi untuk mengamankan ibu kota negara baru itu.
Baca juga:
TNI AL Ingin Memiliki Kapal Induk Untuk Operasi Selain Perang
Oleh sebab itu, Laksamana Ali berharap tambahan dua kapal hibah tersebut dapat membantu keamanan di IKN
"Memang saat ini di Balikpapan, di Lanal-nya, di Lantamal (Pangkalan Utama TNI AL), itu masih kurang untuk patrol boat-nya," imbuh jenderal bintang 4 TNI Al itu, dikutip Antara.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui permohonan Kemhan dan TNI terkait hibah tersebut melalui Rapat Kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2) lalu.
Baca juga:
Adapun kapal itu memiliki panjang 18 meter, lebar 5 meter, dan kecepatan mencapai 40 knot, serta berkapasitas sebanyak dua awak kapal dan 14 penumpang. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN