Kecewa Dengan Putusan MK, Ini Rekomendasi MUI untuk Pemerintah
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi (kedua kanan). (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda penduduk (KTP).
MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan meski kecewa dengan putusan MK itu, namun bukan berarti MUI tidak menghormati perbedaan kepercayaan dan keyakinan setiap warga negara. Hanya saja, keputusan MK telah merusak tatanan kenegaraan yang selama ini terjaga dengan baik.
"Karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan," katanya kepada awak media, Kamis (30/11).
Untuk itu, lanjut Zainut, untuk menjaga kesepakatan kenegaraan seperti yang tertera dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, MUI mengusulkan dan merekomendasikan agar pemerintah mencantumkan identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga (KK) pemilik.
"Berdasrkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III MUI yang berlangsung dari tanggal 28-30 November 2017 di Bogor Jawa Barat, MUI mengusulkan dan merekomendasikan agar pemerintah mencantumkan identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga (KK) pemilik," ucap Zainut.
Selain itu, MUI meminta pemerintah hanya mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.
"Dan untuk urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik," tutup Zainut. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional