Kebijakan Berlapis Indonesia Antisipasi Masuknya COVID-19 Varian Omicron

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan paparannya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (14/12/2021). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
MerahPutih.com - Indonesa dan negara-negara di dunia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan dalam mengantisipasi COVID-19 varian Omicron, Indonesia tidak lengah dan terus menekan kasus yang saat ini sedang terkendali. Pemerintah menerapkan strategi pencegahan berlapis terutama menjelang masa Natal dan Tahun Baru.
"Dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional,” Wiku dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (16/12).
Baca Juga:
Respons Polda Metro Soal Hoaks Empat Warga Terpapar COVID-19 Varian Omicron
Antisipasi yang telah dilakukan Indonesia dengan strategi pencegahan berlapis yakni dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional. Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat. Dalam karantina, juga diterapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina.
Rincian kebijakan tersebut diantaranya, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron. Pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron.
Baca Juga:
Wamenkes Beberkan Alat Deteksi Khusus Varian Omicron di Pintu Masuk Indonesia
Namun untuk WNI, tetap diperbolehkan masuk. Untuk WNI yang memasuki kriteria diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.
Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.
Baca Juga:
Menteri Luhut Pastikan Belum Ditemukan Varian Omicron di Indonesia
Kedepannya, untuk daftar negara yang dibatasi, pemerintah akan meninjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia.
“Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus. Dan harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” pungkas Wiku. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
