MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang telah menjerat empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut yang dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6), difokuskan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap YCQ kemarin untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya,
ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (20/6).
Selain memeriksa Yaqut, KPK juga memutuskan memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 30 hari ke depan. Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,
kata Budi.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Budi menjelaskan, penyidikan tidak hanya menyasar Yaqut, tetapi juga melibatkan dua tersangka dari pihak swasta yang sebelumnya telah ditahan KPK. Keduanya berasal dari asosiasi penyelenggara dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Artinya memang penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi. Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang seluruhnya sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
KPK berharap proses penyidikan terhadap keempat tersangka dapat diselesaikan secara bersamaan sehingga pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum dapat dilakukan dalam satu waktu.
“Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap 2, limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan. Harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah,” kata Budi.
Saat ini, KPK masih terus mendalami rangkaian peristiwa terkait pembagian kuota haji tambahan dan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR), serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM). (Pon)