Kata Suami Dian Sastro Usai Diperiksa KPK
ilustrasi mesin pesawat Roll Royce. (funkidslive.com)
MerahPutih.com - Suami Dian Sastrowardoyo, Indraguna Sutowo selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Usai diperiksa, pria yang akrab disapa Indra ini hanya menjawab normatif pertanyaan awak media. Cucu Direktur Utama Pertamina era Orde Baru, Ibnu Sutowo ini enggan bicara mengenai materi pemeriksaannya.
“Saya apresiasi kerja profesionalisme dari KPK, dan seperti rekan saya sampaikan, saya menghargai dan sebagai warga negara yang baik, saya menghadiri panggilan yang ditentukan,” kata Indra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Indra diketahui menjabat sebagai CEO PT Mugi Rekso Abadi, menggantikan posisi Soetikno Soedarjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Indra dan sang Ayah Adiguna Sutowo tak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.
Saat ini, KPK tengah mendalami aktivitas bisnis PT Mugi Rekso Abadi terkait dengan pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Soetikno dan Adiguna Sutowo.
Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja