Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Kewarganegaraan Archandra Tahar
Menteri Kemenkumham Yasonna Laoly. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Nasional - Menteri Hukum dan Ham sekaligus kader PDIP Yasonna Laoly mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi warga negara asing (WNA) dan kehilangan statusnya sebagai WNI sudah diatur pada peraturan pemerintah (PP).
"Mengenai Archandra Tahar setelah kita mengetahui, sebelumnya pihak imigrasi yang tahu terlebih dahulu dan infonya langsung diteruskan ke kita. Kemudian kita tanya dulu dong, benar atau tidak ini infonya seperti ini. Kita langsung melakukan pengecekan dokumennya," kata Yasonna saat ditemui di gedung DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Yasonna menambahkan, pihaknya langsung memproses hukumnya. Peraturannya harus ke instansi yang berwenang dahulu, baru nanti ke Kemenkumham lewat dirjen untuk dikonfirmasi tentang kehilangan kewarganegaraan.
"Jadi semua yang kehilangan kewarganegaraan semua kita proses sebagaimana termuat di berita acara negara supaya orang bisa tahu dan ditembuskan ke Dirjen Keimigrasian untuk bisa buat paspor sebagimana diatur dalam ketentuan formulirnya," jelasnya.
Menurut Yasonna, waktu itu pihaknya langsung menindaklanjuti kemudian Archandra Tahar langsung diberhentikan dari menteri pada 12 Agustus lalu.
"Langkah pertama, kita tarik dulu paspor Indonesianya kemudian dibuat berita acaranya. Ternyata kita teamukan fakta bahwa AT (Archandra Tahar) di hari yang sama sudah melepaskan kewarganegaraannya. Dia pergi ke Kedubes AS dan melepaskan kewarganegaraan dan diambil sumpahnya di sana," tuturnya.
Yasonna menjelaskan, menurut aturan keimigrasian AS, itu harus sesuai dengan aturan Departemen of State (DOS). Pada tanggal 15 Agustus, sejak saat itu Archandra kehilangan kewarganegaraan AS.
"Maka setelah, itu kita proses dia. Kita baca di aturan perpu tidak boleh standless. Kalau saya buat negara stateless, saya bisa dihukum pidana selama 3 tahun dan memang gak boleh itu menurut asas hukum internasional," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kemenkumham mengukuhkan Archandra Tahar menjadi WNI. Pemberian kembali status Archandra sebagai WNI setelah Kemenkumham memastikan ke Imigrasi AS bahwa Archandra telah melepaskan kewarganegaraan AS. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku
KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini
Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
PDIP Duga Yasonna Dicopot Agar Jokowi Bisa Kendalikan Golkar dan PKB
Geser Posisi Yasonna, Menkumham Supratman Jawab Isu Pengurangan Menteri PDIP