Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Kewarganegaraan Archandra Tahar

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 09 September 2016
Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Kewarganegaraan Archandra Tahar

Menteri Kemenkumham Yasonna Laoly. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Menteri Hukum dan Ham sekaligus kader PDIP Yasonna Laoly mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi warga negara asing (WNA) dan kehilangan statusnya sebagai WNI sudah diatur pada peraturan pemerintah (PP).

"Mengenai Archandra Tahar setelah kita mengetahui, sebelumnya pihak imigrasi yang tahu terlebih dahulu dan infonya langsung diteruskan ke kita. Kemudian kita tanya dulu dong, benar atau tidak ini infonya seperti ini. Kita langsung melakukan pengecekan dokumennya," kata Yasonna saat ditemui di gedung DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Yasonna menambahkan, pihaknya langsung memproses hukumnya. Peraturannya harus ke instansi yang berwenang dahulu, baru nanti ke Kemenkumham lewat dirjen untuk dikonfirmasi tentang kehilangan kewarganegaraan.

"Jadi semua yang kehilangan kewarganegaraan semua kita proses sebagaimana termuat di berita acara negara supaya orang bisa tahu dan ditembuskan ke Dirjen Keimigrasian untuk bisa buat paspor sebagimana diatur dalam ketentuan formulirnya," jelasnya.

Menurut Yasonna, waktu itu pihaknya langsung menindaklanjuti kemudian Archandra Tahar langsung diberhentikan dari menteri pada 12 Agustus lalu.

"Langkah pertama, kita tarik dulu paspor Indonesianya kemudian dibuat berita acaranya. Ternyata kita teamukan fakta bahwa AT (Archandra Tahar) di hari yang sama sudah melepaskan kewarganegaraannya. Dia pergi ke Kedubes AS dan melepaskan kewarganegaraan dan diambil sumpahnya di sana," tuturnya.

Yasonna menjelaskan, menurut aturan keimigrasian AS, itu harus sesuai dengan aturan Departemen of State (DOS). Pada tanggal 15 Agustus, sejak saat itu Archandra kehilangan kewarganegaraan AS.

"Maka setelah, itu kita proses dia. Kita baca di aturan perpu tidak boleh standless. Kalau saya buat negara stateless, saya bisa dihukum pidana selama 3 tahun dan memang gak boleh itu menurut asas hukum internasional," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kemenkumham mengukuhkan Archandra Tahar menjadi WNI. Pemberian kembali status Archandra sebagai WNI setelah Kemenkumham memastikan ke Imigrasi AS bahwa Archandra telah melepaskan kewarganegaraan AS. (Abi)


BACA JUGA:

  1. Miss Indonesia 2006, Pindah Warga Negara Hal yang Biasa
  2. Kisah BJ Habibie, Tolak Mentah-Mentah Tawaran Warga Negara Jerman
  3. Ini Sebab Warga Negara Prancis Lolos Hukuman Mati
  4. Heboh, 4 Warga Negara Asing Dihukum Pancung di Arab Saudi
  5. Din Syamsuddin: Setiap Warga Negara Wajib Bela Negara
#Archandra Tahar #Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, membantah adanya perbedaan sikap soal mundurnya Kongres PDIP.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Indonesia
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Ronny Sompie, tidak membantah saat ditanya apakah pemecatannya berkaitan dengan pengungkapan informasi perlintasan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Indonesia
KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku
KPK meminta semua pihak yang mengetahui posisi Harun Masiku memberi informasi kepada KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku
Indonesia
KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
Yasonna mengaku ditanya penyidik terkait dua poin utama.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Desember 2024
KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
Indonesia
Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Yasonna Laoly memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Caleg PDIP, Harun Masiku.
Frengky Aruan - Rabu, 18 Desember 2024
Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini
Sedianya Yasonna Laoly dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku pada Jumat (13/12) lalu
Frengky Aruan - Rabu, 18 Desember 2024
KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini
Indonesia
Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Jubir KPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Desember 2024
Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
Indonesia
KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
Sebelumnya beredar kabar Yasonna bakal dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Desember 2024
 KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
Indonesia
PDIP Duga Yasonna Dicopot Agar Jokowi Bisa Kendalikan Golkar dan PKB
Posisi Menkumham yang sebelumnya dijabat kader PDIP Yasonna Laoly, kini diisi eks anggota DPR yang juga politikus dari Gerindra Supratman Andi Agtas.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
PDIP Duga Yasonna Dicopot Agar Jokowi Bisa Kendalikan Golkar dan PKB
Indonesia
Geser Posisi Yasonna, Menkumham Supratman Jawab Isu Pengurangan Menteri PDIP
Supratman Andi Agtas menepis anggapan bahwa pergantian posisi bernuansa politis.
Frengky Aruan - Senin, 19 Agustus 2024
Geser Posisi Yasonna, Menkumham Supratman Jawab Isu Pengurangan Menteri PDIP
Bagikan