Kata KPU Soal NIK Jokowi Muncul ke Publik
Seorang tenaga kesehatan menunjukan E-Sertifikat usai divaksin COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota Sorong. (ANTARA FOTO/OLHA MULALINDA)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan terkait situs resmi mereka yang melampirkan unggahan nomor induk kependudukan (NIK) secara publik yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Ketua KPU Ilham Saputra menuturkan, data tersebut bagian dari publikasi syarat calon.
Menurut Ilham, KPU sudah mendapatkan izin dari para kandidat untuk mempublikasikan data tersebut.
Baca Juga:
NIK Presiden Jokowi Tersebar di Medsos, Begini Tanggapan Istana
"Dalam konteks pencalonan presiden untuk Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," ungkap Ilham melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (3/9).
Ilham enggan bicara lebih jauh berkenaan kasus dugaan kebocoran NIK Jokowi dan Prabowo.
"Pada prinsipnya KPU RI dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kebocoran NIK Presiden Jokowi.
NIK orang nomor satu di Indonesia itu dapat dengan mudah diketahui dengan mengetik "NIK Joko Widodo" di mesin pencari.
Website resmi KPU akan muncul di halaman pertama pencarian. Halaman itu menampilkan NIK dan data pribadi Jokowi sebagai calon presiden Pilpres 2019.
Baca Juga:
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Kemendagri Ingatkan Sanksi Pidana
NIK Jokowi diunggah beberapa warganet ke media sosial Twitter.
Merespons hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan sanksi pidana dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
"Ini bukan kebocoran NIK, namun menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," tulis Zudan, Jumat (3/9). (Knu)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Berikan Penghargaan untuk God Bless
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung