Kata KPU Soal NIK Jokowi Muncul ke Publik


Seorang tenaga kesehatan menunjukan E-Sertifikat usai divaksin COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota Sorong. (ANTARA FOTO/OLHA MULALINDA)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan terkait situs resmi mereka yang melampirkan unggahan nomor induk kependudukan (NIK) secara publik yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Ketua KPU Ilham Saputra menuturkan, data tersebut bagian dari publikasi syarat calon.
Menurut Ilham, KPU sudah mendapatkan izin dari para kandidat untuk mempublikasikan data tersebut.
Baca Juga:
NIK Presiden Jokowi Tersebar di Medsos, Begini Tanggapan Istana
"Dalam konteks pencalonan presiden untuk Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," ungkap Ilham melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (3/9).
Ilham enggan bicara lebih jauh berkenaan kasus dugaan kebocoran NIK Jokowi dan Prabowo.
"Pada prinsipnya KPU RI dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kebocoran NIK Presiden Jokowi.
NIK orang nomor satu di Indonesia itu dapat dengan mudah diketahui dengan mengetik "NIK Joko Widodo" di mesin pencari.
Website resmi KPU akan muncul di halaman pertama pencarian. Halaman itu menampilkan NIK dan data pribadi Jokowi sebagai calon presiden Pilpres 2019.
Baca Juga:
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Kemendagri Ingatkan Sanksi Pidana
NIK Jokowi diunggah beberapa warganet ke media sosial Twitter.
Merespons hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan sanksi pidana dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
"Ini bukan kebocoran NIK, namun menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," tulis Zudan, Jumat (3/9). (Knu)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Berikan Penghargaan untuk God Bless
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
