Kata Boediono Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank Century


Eks Wapres Boediono datang memenuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan kasus korupsi Bank Century, Kamis (15/11). MP/Ponco
MerahPutih.com - Mantan Wakil Presiden Boediono rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang dinyatakan gagal secara sistemik pada November 2008 silam dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp8,6 triliun.
Boediono diminta keterangannya dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia (BI). Pendamping Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat periode 2009-2014 itu menolak memberikan penjelasan kepada para wartawan yang menunggunya di depan lobi Gedung KPK.
"Saya tidak akan memberikan statement, karna saya percaya bahwa nanti KPK yang memberikan, makasih," kata Boediono, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11).

Boediono langsung bergegas menuju mobilnya. Dia tak menggubris pertanyaan yang dilontarkan wartawan sambil terus berjalan dan kemudian masuk ke dalam mobil berwarna hitam.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK baru menjerat Budi Mulya.
Mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa itu divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), di tingkat kasasi.
Budi Mulya dalam putusan tingkat kasasi itu disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI; Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI; Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Kemudian Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan; Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perbuatan Budi Mulya dianggap merugikan negara hingga Rp8 triliun. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Sejumlah Tokoh Nasional Melayat ke Rumah Duka Wapres ke-9 Hamzah Haz

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
