Kasus Suap Reklamasi, KPK Telisik Peran Agung Podomoro Land

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 30 Oktober 2017
Kasus Suap Reklamasi, KPK Telisik Peran Agung Podomoro Land

Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membenarkan pihaknya tengah membuka penyelidikan baru kasus suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Raperda Reklamasi.

Pengembangan tersebut dilakukan untuk menelisik peran korporasi PT Agung Podomoro Land (APL), yang diduga mendapat keuntungan dari pemberian suap yang dilakukan mantan Presiden Direkturnya Ariesman Widjaja kepada mantan Anggota DPRD Mohamad Sanusi.

"Saya lihat dulu, tapi common sense-nya kaitannya itu (suap Ariesman Widjaja kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi)," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Pengembangan kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi ini diketahui setelah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah diminta keterangannya oleh penyelidik KPK pada Jumat 27 Oktober 2017 lalu.

Dari surat panggilan Saefullah, penyelidikan baru kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.

Saut menyatakan, pengusutan korporasi, dalam hal ini PT Agung Podomoro Land yang menggarap Pulau G pada proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta, dilakukan guna meminta tanggung jawabnya dalam praktik suap bekas pimpinannya tersebut.

Menurut Saut, korporasi masih bisa dimintai pertanggungjawabannya meski pimpinannya sudah meninggal.

"Kalau pidana korporasi memang itu, kalau pelakunya sudah meninggal pun korporasinya masih bisa (diminta pertanggungjawabannya), karena ininya kan pidana korporasi. Kalau pelakunya udah meninggal tidak ada masalah," ujarnya.

Saut mengungkapkan, dalam pengusutan keterlibatan korporasi terkait kasus suap Raperda Reklamasi, pihaknya juga akan melihat kerugian dari kerusakan lingkungan yang muncul akibat mega proyek pulau buatan tersebut.

"Jangan lupa KPK masuk dari kerugian negara, kerugian negara dihitungnya seperti apa. Nah ini mau dihitung, nelayan rugi berapa, hitungannya tidak gampang, cara hitungnya itu para ahli yang tahu berapa kerugiannya," pungkasnya. (Pon)

#Saut Situmorang #Wakil Ketua KPK Saut Situmorang #KPK #Reklamasi Pulau G
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan