Kasus Suap Reklamasi, KPK Telisik Peran Agung Podomoro Land
Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membenarkan pihaknya tengah membuka penyelidikan baru kasus suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Raperda Reklamasi.
Pengembangan tersebut dilakukan untuk menelisik peran korporasi PT Agung Podomoro Land (APL), yang diduga mendapat keuntungan dari pemberian suap yang dilakukan mantan Presiden Direkturnya Ariesman Widjaja kepada mantan Anggota DPRD Mohamad Sanusi.
"Saya lihat dulu, tapi common sense-nya kaitannya itu (suap Ariesman Widjaja kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi)," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Pengembangan kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi ini diketahui setelah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah diminta keterangannya oleh penyelidik KPK pada Jumat 27 Oktober 2017 lalu.
Dari surat panggilan Saefullah, penyelidikan baru kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.
Saut menyatakan, pengusutan korporasi, dalam hal ini PT Agung Podomoro Land yang menggarap Pulau G pada proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta, dilakukan guna meminta tanggung jawabnya dalam praktik suap bekas pimpinannya tersebut.
Menurut Saut, korporasi masih bisa dimintai pertanggungjawabannya meski pimpinannya sudah meninggal.
"Kalau pidana korporasi memang itu, kalau pelakunya sudah meninggal pun korporasinya masih bisa (diminta pertanggungjawabannya), karena ininya kan pidana korporasi. Kalau pelakunya udah meninggal tidak ada masalah," ujarnya.
Saut mengungkapkan, dalam pengusutan keterlibatan korporasi terkait kasus suap Raperda Reklamasi, pihaknya juga akan melihat kerugian dari kerusakan lingkungan yang muncul akibat mega proyek pulau buatan tersebut.
"Jangan lupa KPK masuk dari kerugian negara, kerugian negara dihitungnya seperti apa. Nah ini mau dihitung, nelayan rugi berapa, hitungannya tidak gampang, cara hitungnya itu para ahli yang tahu berapa kerugiannya," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri