TELAAH

Kasus Suap Hantui Kampus

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 23 Desember 2022
Kasus Suap Hantui Kampus

Rektor nonaktif Unila Karomani memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Rabu (30/11). ANTARA FOTO/Ardiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bukanlah kasus pertama yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan perguruan tinggi.

Adapun Karomani ditangkap Tim Penindakan KPK pada Jumat (19/8) karena diduga terlibat suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun ajaran 2022/2023.

Baca Juga:

Eks Rektor Unila akan Segera Disidangkan

Sebelum kasus ini, Komisi Antirasuah itu juga pernah menangani kasus korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun anggaran 2010-2011.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka pada tahun 2014.

Kala itu, Wakil Rektor UI tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan TI Perpustakaan Pusat UI. KPK menduga ada penggelembungan harga di dalam proyek senilai Rp 21 miliar tersebut.

Tafsir diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, posisi dekan diisi oleh Gumilar R Somantri.

Delapan tahun berlalu, KPK kembali menemukan dugaan korupsi yang menimpa institusi perguruan tinggi Tanah Air. KPK menerima informasi soal adanya dugaan penerimaan suap terkait pendaftaran mahasiswa baru di Unila.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi OTT terhadap Karomani. Dia menyebut awalnya lembaga antirasuah menerima laporan dari masyarakat.

Kemudian, pada Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim KPK mengamankan 7 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali.


Selanjutnya, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.

“Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," kata Asep dalam konferensi pers Minggu (21/8).

Selain mengamankan 7 orang, lembaga antirasuah juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar. Sementara itu, kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar diamankan dari pihak yang ditangkap di Bandung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.


Karomani tidak sendiran dalam melakukan praktik korupsi, dia memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila.

Adapun bawahan Karomani antara lain, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo. Proses seleksak juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.


Selain itu, Karomani juga memerintahkan dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa yang telah diluluskan.KPK menduga dari hasil suap penerimaan calon maba tersebut , Karomani menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

"Mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8).


Baca Juga:

Karomani Sebut Zulkifli Hasan Titip Keponakannya Masuk Unila

Dugaan Ada Pejabat Titipkan Maba ke Karomani

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK membeberkan nama-nama mahasiswa titipan di Unila beserta nama penitipnya. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan maba jalur mandiri Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11).

Jaksa mengungkap ada 23 nama Mahasiswa yang dititipkan melalui Rektor nonaktif Unila Karomani. Tak tanggung-tanggung sejumlah politisi juga ikut menitipkan kerabatnya.
Di antara pihak-pihak yang menitipkan calon maba tersebut, ada nama Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Selain itu, ada juga nama anggota DPR Tamanuri dan Muhammad Khadafi, kemudian politisi senior asal Lampung, Alzier Dianis Thabrani hingga Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

KPK menyatakan bakal terus mengusut adanya maba yang dititipkan oleh sejumlah pejabat tersebut. Pengusutan ditandai dengan pemanggilan Utut Adianto sebagai saksi.

Utut sendiri sempat diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat, 25 November 2022 kemarin. Saat itu tim penyidik menyelisik soal dugaan Utut yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Unila lewat Rektor Karomani.


Tak hanya terkait penitipan mahasiswa baru, Utut juga dicecar soal suap yang diterima Karomani.

Saat itu, Utut turut diperiksa bersama anggota DPR RI Fraksi NasDem Tamanuri, Rektor Unitirta Fatah Sulaiman, serta empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Helmy Fitriawan, M Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin.

Karomani Punya Harta Rp 3,1 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, elhkpn.kpk.go.id,pada periode 2021 total harta kekayaan Karomani sebesar Rp Rp 3.186.500.461 atau Rp 3,18 miliar.

Karomani melaporkan hartanya terakhir pada 31 Desember 2021. Dalam laman LHKPN Karomani tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp874.315.000. Aset tersebut berada di Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Serang, dan Pandeglang.

Kemudian Karomani juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 103 juta. Adapun rinciannya, yakni motor Honda Beat tahun 2010 senilai Rp 8 juta dan Mobil Suzuki Baleno Sedan tahun 2004 senilai Rp 95 juta.

Lalu Karomani juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 91,1 juta. Kemudian kas dan setara kas sebesar Rp 2.594.955.262 atau Rp 2,5 miliar. Dia tercatat memiliki utang senilai Rp 476.869.801, sehingga jika ditotal kekayaannya Rp 3.186.500.461 atau Rp 3,1 miliar.

Jalur Masuk Mandiri Rawan Korupsi

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah menilai jalur mandiri masuk perguruan tinggi negeri jadi sisi yang rawan korupsi.

Penerimaan mahasiswa baru PTN melalui jalur mandiri ini menurutnya sarat dengan transaksi jual beli kursi.

Kerawanan itu lantaran tidak adanya ukuran pasti dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Selain itu, praktik pengelolaan jalur mandiri yang cenderung tidak transparan.

Menurutnya, fungsi dari penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang awalnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin menjadi berubah.

"Fungsinya pun bergeser, dari yang awalnya diperuntukkan sebagai afirmasi bagi masyarakat miskin atau mereka yang berada di daerah tertinggal, kini berubah menjadi ladang bisnis universitas," ujarnya.

Tertangkapnya Rektor Unila terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, tambah Herdiansyah, juga menjadi bentuk nyata dari kapitalisme pendidikan.

"Kampus kini terlalu profit oriented, lupa dengan fungsi utamanya untuk memanusiakan manusia," imbuhnya.

"Walhasil, semakin dunia pendidikan mengabdi kepada bisnis dan keuntungan semata, semakin rawan dengan praktik korupsi," tutupnya. (Bob)

Baca Juga:

KPK Dalami Keterlibatan Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila

#Kampus #Rektor
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Habib Syarief: Penutupan Prodi Bentuk Bunuh Diri Intelektual
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief menilai rencana penutupan prodi yang dianggap tidak relevan berisiko mengancam kebebasan akademik dan keragaman ilmu pengetahuan.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Habib Syarief: Penutupan Prodi Bentuk Bunuh Diri Intelektual
Indonesia
Oknum Dokter Kampus Lecehkan Puluhan Mahasiswi, Legislator Desak Pelaku Dihukum Berat
Perbuatan tersebut telah mencoreng muruah dunia pendidikan serta profesi kedokteran.
Dwi Astarini - Kamis, 30 April 2026
Oknum Dokter Kampus Lecehkan Puluhan Mahasiswi, Legislator Desak Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Komisi X Kritik Rencana Kemendiktisaintek, Lebih Tepat Transformasi Bukan Tutup Massal Prodi
Prodi yang dianggap kurang relevan sebaiknya direvitalisasi melalui penguatan kurikulum, pendekatan interdisipliner, serta keterkaitan dengan potensi daerah dan kekayaan budaya lokal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Komisi X Kritik Rencana Kemendiktisaintek, Lebih Tepat Transformasi Bukan Tutup Massal Prodi
Indonesia
Prodi Perguruan Tinggi Sepi Peminat Terancam Gulung Tikar, DPR RI Ingatkan Kampus Bukan Sekadar Pemasok Tenaga Kerja
Penerapan efisiensi yang berlebihan dalam dunia pendidikan berisiko menyempitkan ekosistem keilmuan nasional
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Prodi Perguruan Tinggi Sepi Peminat Terancam Gulung Tikar, DPR RI Ingatkan Kampus Bukan Sekadar Pemasok Tenaga Kerja
Indonesia
Kemendiktisaintek Instruksikan Kampus Tutup Prodi Tidak Revelan, Fokus 8 Industri Strategis
Kemendiktisaintek mendorong perguruan tinggi menutup prodi tak relevan dan mengembangkan prodi baru sesuai 8 industri strategis.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
Kemendiktisaintek Instruksikan Kampus Tutup Prodi Tidak Revelan, Fokus 8 Industri Strategis
Indonesia
Komisi X DPR: Kampus Gagal Cegah Kekerasan Seksual, Diminta Belajar dari Korea Selatan
DPR soroti maraknya kekerasan seksual di kampus. Rektor diminta tegas, termasuk awasi ruang digital mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Komisi X DPR: Kampus Gagal Cegah Kekerasan Seksual, Diminta Belajar dari Korea Selatan
Indonesia
Program 3 Juta Rumah, Prabowo Libatkan Kampus untuk Riset Perumahan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan riset perumahan. Hal itu demi mempercepat program 3 juta rumah.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
Program 3 Juta Rumah, Prabowo Libatkan Kampus untuk Riset Perumahan
Dunia
Presiden Trump Gugat Kampus Harvard Atas Tuduhan Antisemit, Tuntut Ganti Rugi Rp 16,9 T
Presiden Donald Trump resmi menggugat Universitas Harvard ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Massachusetts.
Wisnu Cipto - Sabtu, 21 Maret 2026
Presiden Trump Gugat Kampus Harvard Atas Tuduhan Antisemit, Tuntut Ganti Rugi Rp 16,9 T
Indonesia
Prabowo Janji Bangun 10 Kampus Baru Gunakan Bahasa Inggris Jadi Pengantar
Kerja sama pendidikan dengan kampus terkemuka di Inggris ini, kata Teddy, diharapkan dapat meningkatkan peringkat universitas Indonesia di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Prabowo Janji Bangun 10 Kampus Baru Gunakan Bahasa Inggris Jadi Pengantar
Bagikan