Kasus Suap di Lingkungan Peradilan Membludak, KY: Hakim Butuh Siraman Rohani


Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi (Foto: Twitter @KomisiYudisial)
MerahPutih.com - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan bahwa aparat peradilan memiliki sisi kemanusiaan yang juga membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani.
"Para hakim membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani untuk menghidupkan nurani yang kadangkala jauh dari nilai-nilai etis," kata Farid seperti dilansir Antara, Jumat (5/1).
Hal itu dikatakan Farid ketika disinggung mengenai pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH), terutama terkait dengan kasus suap atau jual beli perkara di lingkungan peradilan.
"Perlu dipahami persoalan suap di lingkungan peradilan bukan sekadar persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan cara menjatuhkan putusan etik maupun pidana," ujar Farid.
Farid mengatakan, pelanggaran KEPPH yang terus terjadi harus dipangkas dengan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif.
"Hal ini mengingat hakim adalah profesi yang mulia sehingga harus terus dijaga marwahnya dengan memegang teguh KEPPH sebagai pedoman," tambahnya.
Lebih lanjut Farid menegaskan, hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tapi juga menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum.
"Independensi peradilan harus diikat dengan pertanggungan-jawab (akuntabilitas), yakni dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan profesionalnya kepada kebenaran ilmu pengetahuan, institusi, publik, hati nurani dan kepada Allah Yang Maha Kuasa," tutur Farid. (*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
