Kasus Suap Bupati Morotai, Pengacara akan Prapradilankan KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 21 Juli 2015
Kasus Suap Bupati Morotai, Pengacara akan Prapradilankan KPK

Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kasus dugaan suap sengketa Pilkada pulau Morotai yang melibatkan bupati Rusli Sibua, memasuki babak baru.

Tak terima dinyatakan KPK sebagai tersangka penyuapan Ketua MK, Akil Muchtar, tahun 2011 lalu, RS menyatakan akan mempraperadilankan KPK.

Kuasa Hukum RS, Achmad Rifai, mengatakan dalam gugatannya tersebut, RS selaku Klien meminta kepada KPK untuk membuktikan siapa yang mentranfer uang suap tersebut, Padahal, RS mengaku tidak tahu siapa dan dari mana sumber uang itu.

"Ada beberapa argumen hukum kenapa kita ajukan praperadilan, pertama bahwa pak Rusli ini kan benar-benar tidak tahu uang ini berasal dari mana, dan mestinya KPK mengungkap sumber uang dari mana, tidak bisa serta merta seperti ini," ujar Achmad, kepada awak media, saat berkunjung ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Menurutnya KPK semestinya mencari dari mana sumber dana itu. "sumber dana ini blm ditemukan dan pak Rusli pun mengatakan bahwa dia tidak pernah mentrasfer uang ke Akil Muchtar atau PT milik istrinya itu. Ini yang mestinya KPK lihat siapa yang jadi sumber uang," tegasnya.

Lebih lanjut, Achmad berdalih bukti adanya tanda tangan klien kami dalam kwitansi penyuapan, itu perlu di periksa lagi. " Itu tidak mungkin ada kwitansi atas nama Rusli Sibua yang mengirimkan uang itu," Tandasnya.

Dengan dibukanya prapradilan RS, hari Senin (27/7), di pengadilan Jakarta Selatan, Achmad meyakini kliennya akan menang, sebab RS tidak pernah memerintahkan penyuapan tersebut, apa lagi sumber uangnya KPK tidak tahu.(fdi)

 

Baca Juga:

Dugaan Suap PHPU MK, KPK Tetapkan Bupati Morotai Sebagai Tersangka

Jadi Tersangka, Bupati Morotai Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

KPK Ingatkan DPR Dana Aspirasi Rawan Korupsi

Kader Banteng Ditangkap KPK

 

 

#Achmad Rifai #Praperadilan #Akil Mochtar #Kasus Suap #Bupati Morotai #Rusli Sibua
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Bagikan