Kasus Suap Benur, KPK Periksa Legal Bank BNI Jadi Saksi Edhy Prabowo


Edhy Prabowo (kiri) dan Andreau Pribadi Misata (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22-2-2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap legal Divisi Hukum Bank BNI (Persero) Tbk Amanda Tita Mahesa, dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Selain Amanda, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pihak swasta, yakni Syammy Dusman, Mulyanto, Asep Abidin Supriatna. Mereka berempat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.
"Keempat saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/3).
Baca Juga:
Edhy Prabowo Diduga Pakai Duit Suap Benur untuk Bangun Rumah
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi dalam kasus tersebut. Namun, belakangan KPK tengah mendalami kucuran uang haram hasil suap benur yang dipakai Edhy Prabowo.
Tim penyidik KPK diketahui telah menyita sebuah vila di atas tanah seluas 2 hektare di Cijengkol, Sukabumi, Jawa Barat. Vila itu disita lantaran diduga dibeli Edhy menggunakan uang suap yang diterimanya dari para eksportir benur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Duit Suap Benur Ke Perusahaan Edhy Prabowo
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Pembelian Jam Tangan Mewah Istri Edhy Prabowo Lewat Pejabat KKP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
