Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Pecat AKP YT
Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.(foto: humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - DUA perwira Polri dipecat imbas dugaan pelanggaran dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, selain mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak, Polri juga memecat AKP YT.
AKP YT merupakan salah satu kanit di Ditresnarkoha Polda Metro Jaya. “Mereka dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/1).
Sementara itu, untuk terduga pelanggar AKBP Malvino Edward, Trunoyudo mengatakan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1). Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut.
Dia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers setelah sidang etik lanjutan. “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.
Baca juga:
Dipecat usai Terlibat Kasus Pemerasan DWP 2024, Kombes Donald Paraluangan Simanjuntak Ajukan Banding
Di lain sisi, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut merupakan bentuk komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural, dan wujud secara responsif serta transparansi,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, 18 oknum polisi memeras 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024.
Belasan anggota itu merupakan anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar yang diduga merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merotasi jabatan di tingkat polsek, polres, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Jumlah anggota yang terkena rotasi mencapai 35 orang. Mereka dimutasi dalam rangka pemeriksaan.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!