Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Pecat AKP YT

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 01 Januari 2025
Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Pecat AKP YT

Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.(foto: humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DUA perwira Polri dipecat imbas dugaan pelanggaran dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, selain mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak, Polri juga memecat AKP YT.

AKP YT merupakan salah satu kanit di Ditresnarkoha Polda Metro Jaya. “Mereka dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/1).

Sementara itu, untuk terduga pelanggar AKBP Malvino Edward, Trunoyudo mengatakan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1). Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut.

Dia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers setelah sidang etik lanjutan. “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

Baca juga:

Dipecat usai Terlibat Kasus Pemerasan DWP 2024, Kombes Donald Paraluangan Simanjuntak Ajukan Banding



Di lain sisi, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut merupakan bentuk komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural, dan wujud secara responsif serta transparansi,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, 18 oknum polisi memeras 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024.

Belasan anggota itu merupakan anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar yang diduga merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merotasi jabatan di tingkat polsek, polres, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Jumlah anggota yang terkena rotasi mencapai 35 orang. Mereka dimutasi dalam rangka pemeriksaan.(knu)




Baca juga:

Polisi Mulai Gelar Sidang Kode Etik Pemeras Penonton DWP

#Polri #Djakarta Warehouse Project
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Hal tersebut dinilai dapat memperpendek rentang kendali organisasi sekaligus memperkuat pengawasan internal di tubuh kepolisian. ?
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Indonesia
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Rano juga melirik potensi reformasi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Indonesia
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Martin menyoroti peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai garda terdepan penjaga marwah kepolisian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai amanat reformasi. DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Indonesia
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional kuat dan tidak melanggar UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Bagikan