Kasus Novel, Busyro Menilai Langkah Presiden Panggil Kapolri Terlambat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 01 Agustus 2017
Kasus Novel, Busyro Menilai Langkah Presiden Panggil Kapolri Terlambat

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menganggap langkah Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri Tito Karnavian terlambat.

Ia berkeyakinan, pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sudah menghilangkan barang bukti. Pasalnya, insiden tersebut terjadi sudah lebih dari 100 hari.

"Terlambat, dan waktu 100 hari untuk pelaku kejahatan pasti sudah menghilangkan barang-barang bukti," kata Busyro di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Meski demikian, mantan Wakil Ketua KPK itu menyarankan Presiden Jokowi untuk segera membentuk tim gabungan independen.

"Walaupun sudah terlambat, kalau presiden mau menunjukkan konsistensinya dibentuk tim gabungan yang independen," kata Ketua Bidang Hukum PP Muhamadiyah ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap agar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusut tuntas secepatnya. Pihak kepolisian berkomitmen menjalankan perintah presiden tersebut, meski terdapat beberapa kendala.

"Beliau (presiden) memerintahkan agar menuntaskan sesegera mungkin. Prinsipnya agar sesegera mungkin, tapi kadang-kadang ada kendala di lapangan," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/7).

Kapolri menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan Presiden. Diketahui, Presiden memang menginginkan laporan perkembangan kasus teror atas Novel.

Lebih dari tiga bulan penyiraman, kepolisian belum berhasil mengungkap kasus ini. Novel disiram air keras yang diduga dilakukan dua orang pria tidak dikenal di jalan Deposito depan Masjid Al Ikhsan RT03/10 Kelapa Gading Jakarta Utara usai salat subuh pada 11 April 2017 pukul 05.10 WIB.

Akibat kejadian itu, Novel mengalami luka pada bagian wajah dan bengkak pada bagian kelopak mata kiri. Sementara itu, pelaku melarikan diri.

Hingga bulan lalu, kepolisian sempat mengamankan empat orang yang dicurigai terlibat kekerasan terhadap Novel di antaranya berinisial M, H, AL, dan N. Namun, polisi melepaskan mereka karena tidak cukup bukti terlibat aksi teror kepada penyidik senior KPK tersebut. (Pon)

Baca berita terkait kasus Novel lainnya di:

#KPK #Presiden Jokowi #Kapolri #Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), Polri tengah menyiapkan pembangunan Laboratorium Kepemimpinan Digital
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bagikan