MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, selaku bos Maktour Travel. Keputusan ini diambil berdasarkan kebutuhan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
“(FHM) tidak (diperpanjang pencegahan ke luar negerinya),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2).
Budi menjelaskan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya diberlakukan bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Adapun Yaqut dan Gus Alex tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri hingga Agustus 2026 mendatang.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Budi.
Baca juga:
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak travel haji terkait pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah.
Kuota tersebut diduga dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota tambahan haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami dugaan pelanggaran serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (Pon)