Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 25 Agustus 2025
Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?

KPK. (Foto: MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu segera diumumkan ke publik.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan pengumuman nama-nama tersangka yang merugikan uang negara hingga Rp 40 miliar tersebut.

"Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa dan nanti kami secara utuh akan disampaikan informasi tersebut," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Baca juga:

KPK Diminta Segera Tentukan Status Hukum Gubernur Kalbar di Kasus Mempawah

KPK Sudah Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Proyek Jalan Mempawah

Ia mengatakan, telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang ditaksir merugikan negara Rp 40 miliar tersebut.

Adapun, beberapa saksi yang diperiksa adalah Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan yang juga mantan Bupati Mempawah hingga mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana.

“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengusulan-pengusulan dana yang digunakan untuk proyek tersebut termasuk soal mekanisme dari apa namanya pengadaan proyek jalan di Mempawah,” kata Budi.

Budi mengatakan, keterangan Ria Norsan dan para saksi lainnya sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Pontianak dan Gedung KPK, Jakarta.

Baca juga:

Immanuel Ebenezer Berharap Amnesti, Istana: Presiden Tidak Akan Bela Bawahan yang Terlibat Korupsi

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Ria Norsan diperiksa pada Kamis (21/8) lalu. Sementara itu, mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, diperiksa pada Jumat (22/8).

Pemeriksaan terhadap Ria Norsan berlangsung sekitar 12 jam dan baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari informasi yang dihimpun, sejumlah rekening Ria Norsan telah diblokir.

Korupsi Proyek Jalan Mempawah Terjadi saat Ria Norsan Masih Jadi Bupati

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.

“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Asep mengatakan, sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah tersebut. Ia memastikan akan mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp 40 miliar.

“Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau enggak salah. Jadi kita sedang mendalami juga. Kita sedang mendalami itu terkait dengan proyek itu, katanya.

Baca juga:

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Asep juga menambahkan, setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti sepengetahuan kepala daerah. Menurutnya, pemeriksaan Ria Norsan kemarin untuk mendalami apakah ada kebijakan yang menyimpang.

“Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung ke, tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu,” ujarnya.

Ria Norsan yang kini menjadi Kader Gerindra menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.

KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025. (Pon)

#Kasus Korupsi #Dinas PUPR #KPK #Kalimantan Barat #Tersangka
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan