Kasus Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, KPK Cegah Sejumlah Pihak ke Luar Negeri
Rusunami DP0 Rupiah di Jalan H Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta.
Pengadaan tanah yang berlokasi di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatam Cipayung, Jakarta Timur, itu diperuntukkan untuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
Baca Juga
Wagub DKI Jelaskan Alasan Pemprov DKI Pangkas Unit Rumah DP 0 Rupiah
"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Meski demikian, Ali tak menjelaskan secara rinci identitas dan status para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri. Dia hanya menyebut pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.
"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," ujar Ali.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan. Setidaknya para pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri ketika tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ujarnya.
Baca Juga
Wagub DKI Sebut Kenaikan Batas Gaji Rumah DP 0 Rupiah Ikuti Arahan Pempus
Dalam kesempatan ini, Ali mengatakan, KPK belum dapat menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," kata Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh