Kasus Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, KPK Cegah Sejumlah Pihak ke Luar Negeri
Rusunami DP0 Rupiah di Jalan H Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta.
Pengadaan tanah yang berlokasi di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatam Cipayung, Jakarta Timur, itu diperuntukkan untuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
Baca Juga
Wagub DKI Jelaskan Alasan Pemprov DKI Pangkas Unit Rumah DP 0 Rupiah
"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Meski demikian, Ali tak menjelaskan secara rinci identitas dan status para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri. Dia hanya menyebut pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.
"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," ujar Ali.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan. Setidaknya para pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri ketika tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ujarnya.
Baca Juga
Wagub DKI Sebut Kenaikan Batas Gaji Rumah DP 0 Rupiah Ikuti Arahan Pempus
Dalam kesempatan ini, Ali mengatakan, KPK belum dapat menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," kata Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi