Kasus Jebolnya Tandon Air Proyek LRT Tak Kunjung Naik ke Penyidikan


Ilustrasi - Proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek lintas pelayanan dua Cawang-Dukuh Atas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018). ANTARA /Dhemas Reviyanto
MerahPutih.com - Polisi masih mendalami kasus jebolnya tandon air atau bak penampungan air proyek Stasiun LRT Jabodebek di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Akibat insiden ini, lima orang dilaporkan terluka.
Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Suparmin mengatakan, pihaknya kini telah memeriksa enam orang saksi terkait kejadian tersebut.
"Korban juga yang sembuh, baru dimintain keterangan dan pelaksana proyeknya kita minta keterangan," ungkap Suparmin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/7).
Baca Juga:
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Tandon Air LRT yang Jebol
Kendati begitu, lanjut Suparmin, pihak kepolisian belum menaikkan status perkara ke penyidikan.
Menurut dia, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan.
"Kan nanti kita gelar (perkara) dulu. Kalau memang tidak ada unsur tindak pidana, kita enggak naikkan ini. Kalau ada unsur kelalaian kita naikkan," tuturnya.
Baca Juga:
Insiden Jebolnya Tandon Air Proyek Stasiun LRT, 3 Orang Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, sebuah tandon air atau bak penampungan air proyek Stasiun LRT Jabodebek di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, jebol pada Selasa (28/6) sore.
Ada lima orang yang mengalami luka dan sejumlah kendaraan rusak.
Kapolsek Setiabudi Kompol Agung Permana menambahkan, korban yang menderita luka-luka telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Mereka terdiri dari pekerja proyek yang tengah membuat JPO LRT dan sisanya pengendara yang melintas di lokasi kejadian. (Knu)
Baca Juga:
Tandon Air Proyek LRT Rasuna Said Jebol Makan Korban, Polisi Turun Tangan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
