Kasus Hukum Bekas Ketua KPK ‘Menggantung’ Hampir Setahun, Polisi Janjikan Menuntaskan

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 21 Agustus 2024
Kasus Hukum Bekas Ketua KPK ‘Menggantung’ Hampir Setahun, Polisi Janjikan Menuntaskan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Humas Polri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - KASUS hukum yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga kini belum menemui kejelasan. Kasus pertama ialah kasus terkait dengan pemerasan dan kedua kasus terkait dengan pertemuan dengan tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan dalam dua perkara masih berjalan. "Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/8).

Ade mengatakan, soal pelimpahan berkas, mereka bakal menginfokannya ke publik jika berkas itu dinyatakan lengkap atau P21. "Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kami sampaikan," katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Artinya, kasus ini sudah dilaporkan sejak setahun lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Baca juga:

Polda Metro Apresiasi Penarikan Paspor Firli Oleh Imigrasi



Pada 23 November 2023, polisi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polisi sempat melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan. Namun, Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk perbaikan. Polisi kemudian menyerahkan lagi, tapi masih dikembalikan lagi oleh jaksa. Setelah itu, polisi membuka penyelidikan dugaan tindak pidana baru yang diduga melibatkan Firli.

Perkara lainnya terkait dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangan terbaru, kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.(knu)

Baca juga:

Pengakuan SYL Beri Duit Rp 1,3 Miliar Jadi Tambahan Bukti untuk Menahan Firli

#Firli Bahuri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
KPK tidak hanya harus memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Indonesia
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Ini untuk menindaklanjuti kesaksian penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Indonesia
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Maret 2025
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Januari 2025
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
KPK tengah mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Januari 2025
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal, membongkar borok mantan Ketua KPK Filri Bahuri dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Januari 2025
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
"Di BAP saya sampaikan. Salah satunya yang bisa saya sebut ada (perintangan) dari Firli Bahuri," kata Ronald, usai pemeriksaan di KPK
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Januari 2025
Eks Ketua KPK Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Pengacara Eks Ketua KPK Firli Desak Polisi Terbitkan SP3
Berkas perkara Firli Bahuri sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
 Pengacara Eks Ketua KPK Firli Desak Polisi Terbitkan SP3
Indonesia
Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Usai Firli Tidak Hadiri Pemeriksaan
Ade Safri menjelaskan, dirinya tidak mau berandai-andai soal pihaknya bakal menjemput paksa Firli Bahuri
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Desember 2024
Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Usai Firli Tidak Hadiri Pemeriksaan
Bagikan