Kasus e-KTP, KPK Periksa Enam Orang Saksi Untuk Tersangka Dirut PT Quadra Solution

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 02 Oktober 2017
Kasus e-KTP, KPK Periksa Enam Orang Saksi Untuk Tersangka Dirut PT Quadra Solution

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan terhadap enam orang saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Adapun enam orang saksi tersebut yakni, Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi, Staf Keuangan PT Quadra Solution, Siti Buktiana (ninil), Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan, Wiraswasta Vidi Gunawan, mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintahan Direktorat Perencanaan dan Penyerasian Kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri Ekworo Boedianto dan swasta, Jasin Tanus.

"Hari ini ke enam orang saksi dijadwalkan pemeriksaan untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (2/10).

Sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Peran Anang pada kasus ini yaitu pemberi uang kepada Ketua DPR RI Setya Novanto serta sejumlah anggota DPR lainnya lewat pengusaha Andi Agustinus

Peran Anang terkuat dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiarto. Dalam sidang, Anang disebut-sebut diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp1 miliar oleh terdakwa Sugiharto. Selain itu, Anang juga diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp2 miliar untuk bantuan hukum.

PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium pelaksana dari proyek e-KTP. Perusahaan tersebut mengelola proyek dengan nilai Rp5,9 triliun bersama dengan Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri dan PT Sandipala Arthaputra.

Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus proyek pengadaan e-KTP di: Setya Novanto Hingga Anas Urbaningrum Jadi Saksi Di Sidang E-KTP

#KPK #Korupsi E-KTP #Dugaan Korupsi #Tersangka Korupsi #Kasus Korupsi #E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Bagikan