Laporan Peretasan HP Ravio Patra Masih Lidik, Polisi Langsung Bentuk Tim

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 29 April 2020
Laporan Peretasan HP Ravio Patra Masih Lidik, Polisi Langsung Bentuk Tim

Sejumlah Hacker diduga memanfaatkan bug pada iOS (foto: pixabay/fotoart-treu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan yang dibuat peneliti dan pegiat demokrasi Ravio Patra terakit peretasan akun WhatsAppnya.

"Betul (laporan peretasan akun WhatsApp Ravio sudah diterima dan diselidiki)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/4).

Baca Juga

Akhirnya, Ravio Patra Lapor Dugaan Peretasan Akun WhatsApp-nya ke Polisi

Polisi telah membentuk tim yang akan melakukan proses penyelidikan terkait laporan Ravio tersebut. Penyidik akan mengatur jadwal pemanggilan terhadap Ravio selaku saksi pelapor.

Maka dari itu, polisi belum bisa berkata lebih jauh lagi untuk saat ini terkait laporan Ravio tersebut.

"Yang bersangkutan baru lapor, belum (ada jadwal pemanggilan), baru menunjuk tim," kata Iwan Kurniawan.

Ravio Patra. Foto: FACEBOOK RAVIO PUTRA

Sebelumnya diberitakan, Ravio melaporkan peretasan akun WhatsAppnya ke Polda Metro Jaya, Senin, 27 April 2020.

Laporan diterima dengan tanda bukti lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020. Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus membenarkan hal tersebut.

Anggota Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Ade Wahyudin menyebutkan, Ravio bersama kuasa hukumnya membuat laporan kemarin. Hal itu karena yang menimpa Ravio adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil yang semakin menguat dan makin beragam bentuknya.

"Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," kata dia.

Baca Juga

Kejanggalan Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Dalam laporan tersebut Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik, sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Knu)

#Pembajakan #Pembajakan Akun #Aktivis
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bajak Laut Serbu Kapal IB FISH 7 di Perairan Gabon, 4 Pelaut Indonesia Jadi Sandera Bersenjata
Tiga pria bersenjata naik ke atas kapal dan membawa paksa para korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Bajak Laut Serbu Kapal IB FISH 7 di Perairan Gabon, 4 Pelaut Indonesia Jadi Sandera Bersenjata
Indonesia
Begini Perkembangan Kasus Teror ke Konten Kreator dan Influencer DJ Donny
Polisi janji akan menangani dan melakukan penegakan hukum terhadap semua laporan masyarakat yang masuk di Polda Metro Jaya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Begini Perkembangan Kasus Teror ke Konten Kreator dan Influencer DJ Donny
Indonesia
Teror terhadap Influencer dan Aktivis, Bentuk Pembungkaman Kritis Ternyata masih Lazim di Indonesia
Aksi teror dan intimidasi terhadap pegiat media sosial, jurnalis, hingga aktivis lingkungan hidup belakangan marak terjadi di sejumlah daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
Teror terhadap Influencer dan Aktivis, Bentuk Pembungkaman Kritis Ternyata masih Lazim di Indonesia
Indonesia
Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Putri Gus Dur: Ada Jejak Panjang Pelanggaran HAM hingga Korupsi
Aktivis Jaringan Gusdurian, Anita Wahid, bicara soal usulan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Putri Gus Dur: Ada Jejak Panjang Pelanggaran HAM hingga Korupsi
Indonesia
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus ??????demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Ia berharap negara-negara yang menjalin relasi dengan Israel agar segera memutus hubungan diplomatik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Indonesia
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Selain permohonan pembebasan, surat itu juga berisi permohonan penangguhan para aktivis yang telah ditahan selama lebih dari 20 hari itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Dunia
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Charlie Kirk meninggal dunia usai tewas ditembak saat berpidato di Utah, Amerika Serikat. Ia merupakan politisi AS yang mendukung Israel.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Bagikan