Kasus Dugaan LGBT Jenderal Polisi Jadi Evaluasi Pimpinan Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 21 Oktober 2020
Kasus Dugaan LGBT Jenderal Polisi Jadi Evaluasi Pimpinan Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono . (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasus Brigjen EP yang terlibat dalam kelompok LGBT cukup menarik perhatian Mabes Polri. Mabes Polri sendiri menyebut kasus tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal termasuk evaluasi dari pimpinan Polri.

"(Kasus tersebut) akan menjadi evaluasi pimpinan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).

Baca Juga

TNI Siapkan Sanksi Tegas ke Anggotanya yang LGBT, Apa Saja Ya?

Mengenai indikasi ada atau tidaknya anggota Polri lainnya yang juga terlibat dalam kasus serupa, Awi menyebut hal itu merupakan pekerjaan rumah dari pihaknya. Akan ada evaluasi terkait hal tersebut oleh Polri.

"Itu lah yang menjadi PR (pekerjaan rumah) internal kita terkait fenomena itu dan menjadi evaluasi," beber Awi.

Selain itu mengenai kasus yang menimpa Brigjen EP dalam lingkaran kelompok LGBT, Awi enggan menjelaskan lebih detail. Dia hanya menyebut pihaknya sudah memberikan sanksi tegas terhadap jenderal polisi tersebut.

"Kita tidak perlu sampaikan yang jelas kita sudah tindak itu semua berdasarkan laporan polisi," kata Awi.

Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA
Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA

Kasus ini mulai menguak setelah ada kabar yang menyebut jika adanya kelompok LGBT dilingkup TNI-Polri. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer, Burhan Dahlan.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan mengatakan Brigjen EP telah dijatuhi sanksi karena terlibat LGBT.

Baca Juga:

Panglima TNI Mutasi 14 Perwira Tinggi TNI AD dan TNI AL

Polri menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun. Perkara Brigjen EP terlibat LGBT telah selesai akhir tahun lalu. Brigjen EP telah diperiksa Divisi Propam Polri dan dikenai sanksi pada akhir 2019.

"Sudah diperiksa, disidangkan dan sudah diberikan sanksi oleh Div Propam Mabes pada akhir 2019," jelas Yudi. (Knu)

#LGBT #TNI-Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI-Polri Masuk Kategori Profesi Rawan Serangan Heat Stroke, Cegah dan Kenali Gejalanya!
Dokter UI dan IAKMI sebut lansia, anak-anak, pekerja pabrik, atlet, serta TNI-Polri masuk kategori rawan terkena heat stroke.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
TNI-Polri Masuk Kategori Profesi Rawan Serangan Heat Stroke, Cegah dan Kenali Gejalanya!
Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Indonesia
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol
Presiden Prabowo Subianto menetapkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres No.111/2025. Kebijakan ini menempatkan isu LGBTQ sejajar dengan terorisme, separatisme, dan judi daring.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol
Bagikan