Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menempelkan stiker Angkutan Lebaran (ANTARA)
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Tiga tersangka tersebut di antaranya Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, YH, mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, MM dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel CIS.
Baca Juga:
Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Palembang
"Kecuali AN (Alex Noerdin). Mereka disangka Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/10).
Supardi tidak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk TPPU yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Dia hanya memastikan penyidik akan menyita seluruh aset para tersangka.
"Macam-macamlah cara memutar uangnya, ya keluarga. Yang penting, apa pun bentuk asetnya atas nama dia, atas nama keluarga dari PDPE pasti langsung kami sita," tuturnya.
Baca Juga:
Adik Alex Noerdin Ikut Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi
Dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, Kejagung menetapkan empat tersangka antara lain Alex Noerdin, Muddai Maddang, Caca Isa Saleh S, dan A Yaniarsyah H.
Terhadap empat tersangka tersebut, sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay