Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menempelkan stiker Angkutan Lebaran (ANTARA)
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Tiga tersangka tersebut di antaranya Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, YH, mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, MM dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel CIS.
Baca Juga:
Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Palembang
"Kecuali AN (Alex Noerdin). Mereka disangka Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/10).
Supardi tidak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk TPPU yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Dia hanya memastikan penyidik akan menyita seluruh aset para tersangka.
"Macam-macamlah cara memutar uangnya, ya keluarga. Yang penting, apa pun bentuk asetnya atas nama dia, atas nama keluarga dari PDPE pasti langsung kami sita," tuturnya.
Baca Juga:
Adik Alex Noerdin Ikut Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi
Dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, Kejagung menetapkan empat tersangka antara lain Alex Noerdin, Muddai Maddang, Caca Isa Saleh S, dan A Yaniarsyah H.
Terhadap empat tersangka tersebut, sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK