Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Panggil Petinggi Anak Usaha Telkom
Gedung Pertamina. (MP/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Head Legal of PT Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group, Wisnu Kamulyan, Senin (19/5). Wisnu bakal diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama WK selaku Head Legal of PT Telkomsigma," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (19/5).
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada Wisnu. Hal itu baru akan diinformasikan pada saat pemeriksaan rampung.
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini diketahui digarap oleh PT Telkom Indonesia. Namun, KPK belum mengungkap peran Telkom dalam mengerjakan proyek yang berujung rasuah ini. Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.
Mereka ialah Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019 Otong Iip, GM Procurement of PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018 Revi Guspa, Senior Account Manager of PT Telkom periode 2018-2023 Reza Prakasa, GM Energy Recource Service of PT Telkom periode 2018-2023 Saleh, Direktur Enterprise & Bussines Solution of PT Sigma Cipta Caraka periode 2018 Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA of PT Pertamina Anton Trienda.
Baca juga:
KPK Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina, Sudah Ada Tersangka
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019 Dian Rachawan serta SGM SSO Procurement of PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020 Weriza.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berasal dari PT Telkom, sedangkan satu tersangka merupakan pihak swasta.
Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara itu, dari pihak swasta ialah E yang merupakan Direktur PT Pasific Cipta Solusi. (Pon)
Baca juga:
KPK Kaji Status Hukum Direksi-Komisaris BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR