Kasus Korupsi

Kasus Dana Hibah KONI, Anak Buah Menpora Divonis 4,5 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 13 September 2019
 Kasus Dana Hibah KONI, Anak Buah Menpora Divonis 4,5 Tahun Penjara

Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana divonis 4,5 tahun penjara (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana 4 tahun dan 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap dari Sekjen Komite Olahraga Nasional (KONI) Ending Fuad Hamidy.

Mulyana juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga:

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Tahan Aspri Menpora Imam Nahrawi

"Menyatakan terdakwa Mulyana secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Mochamad Arifin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/9).

Dalam pertimbangannya untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Mulyana tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan pemerintah.

Deputi IV Kemenpora Mulyana divonis 4 tahun penjara
Deputi IV Kemenpora Mulyana di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: antaranews)

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa dinilai belum pernah menjalani proses hukum," ujar Hakim Arfini.

Mulyana terbukti menerima uang suap dan mobil Fortuner dari Ending. Hakim menyebut bahwa uang suap dan mobil yang diterima Mulyana telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Secara rinci Mulyana mendapat satu unit mobil Fortuner VRZ TRD warna metalik nomor polisi B-1749-ZJB oleh Ending Fuad Hamidy, dan satu buah kartu ATM debit BNI dengan saldo kurang-lebih senilai Rp 100 juta dan uang Rp 300 juta. Mulyana juga mendapat satu buah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9, melalui Sekjen KONI Johny E Awuy.

Adapun pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh Mulyana ditolak oleh hakim. Menurut hakim, Mulyana tidak menenuhi syarat sebagai JC.

Selain Mulyana, hakim juga memvonis staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Mereka terbukti menerima suap dari Ending.

Baca Juga:

KPK Telusuri Uang Rp400 Juta dari Pejabat KONI ke Menpora Imam Nahrawi

Hakim menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu Adhi dan Eko terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga:

KPK Minta Menpora Imam Nahrawi Hadiri Sidang Suap Dana Hibah KONI

#Pengadilan Tipikor #Kemenpora #Kasus Suap #KONI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Olahraga
PON 2028 Digelar di 3 Provinsi, Jakarta sebagai Penunjang
Erick menjelaskan bahwa penetapan Jakarta sebagai provinsi penunjang telah memiliki payung hukum setelah disahkan melalui Rapat Kerja Nasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Frengky Aruan - Rabu, 01 Juli 2026
PON 2028 Digelar di 3 Provinsi, Jakarta sebagai Penunjang
Indonesia
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, resmi ditahan KPK dalam kasus suap jual beli jabatan.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Berita
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari
KPK mengusut keterlibatan Ketum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam kasus TPPU Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari
Indonesia
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri usai OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK mengimbau Bupati Kuansing Suhardirman Amby dan Sekda Zulkarnain segera menyerahkan diri usai OTT dugaan suap jual beli jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri usai OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Masih Diburu
KPK mengungkap OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekda. Bupati dan Sekda Kuansing masih dalam pencarian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Masih Diburu
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Bagikan