MerahPutih.com - Pemanfaatan earmarked 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang semula digunakan untuk penanganan COVID-19, akan mulai dialihkan kepada program lain dengan menurunya kasus di berbagai daerah di Tanah Air.
"Usulan Menteri Keuangan terkait optimalisasi pemanfaatan earmarked 8 persen dari DAU dan DBH yang biasanya untuk penanganan COVID-19 diputuskan oleh Presiden dapat digunakan untuk tujuan lain," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (18/10).
Baca Juga:
PPKM Kembali Diperpanjang Dua Pekan, Anak-Anak Diizinkan Masuk Bioskop
Optimalisasi tersebut, dikarenakan kasus COVID-19 sudah turun signifikan sehingga anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah. Nantinya, Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan.
Airlangga menyampaikan realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 15 Oktober 2021 telah mencapai 57,5 persen atau Rp 428,21 triliun dari total pagu Rp 744,77 triliun.
Rinciannya, realisasi klaster kesehatan sebesar Rp115,84 triliun atau 53,9 persen, klaster Perlinsos sebesar Rp 122,47 triliun atau 65,6 persen, lalu klaster Program Prioritas sebesar Rp 67,00 triliun atau 56,8 persen. Realisasi klaster Dukungan UMKM dan Korporasi sebesar Rp 62,60 triliun atau 38,5 persen dan klaster Insentif Usaha sebesar Rp 60,31 triliun atau 96 persen.
Realisasi klaster kesehatan yang utama adalah untuk diagnostik (testing dan tracing) sebesar 66,6 persen atau Rp 3 triliun, therapeutic untuk Insentif dan Santunan Nakes sebesar 73,9 persen atau Rp 14 triliun dari pagu Rp 18,94 triliun, serta vaksinasi (pengadaan dan pelaksanaan) sebesar 41,5 persen atau Rp 23,97 triliun.
Sedangkan, realisasi dari klaster Perlinsos sebesar Rp 122,47 triliun, antara lain digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 73,4 persen atau Rp 20,79 triliun dari pagu Rp 28,31 triliun.
Kemudian, Kartu Sembako sebesar 58,6 persen atau Rp 29,26 triliun dari pagu Rp 49,89 triliun, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar 58,7 persen atau Rp 16,91 triliun dari pagu Rp 28,8 triliun. Serta, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 75,60 persen atau Rp 6,65 triliun dari pagu Rp 8,8 triliun.
Pemerintah memutuskan terus memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 1 November 2021 mendatang, di mana ada 54 kabupaten/kota masuk Level 2 dan 9 kabupaten/kota berhasil turun ke Level 1. Menyusul situasi COVID-19 yang terus membaik, keputusan perpanjangan level PPKM di Jawa-Bali dilakukan setiap dua minggu, meski evaluasi mingguan tetap dilakukan. (Asp)
Baca Juga:
PPKM Dipastikan Terus Berlaku Sampai Akhir 2021