Kasus Bakamla, Bos PT CMIT Didakwa Rugikan Negara Rp 63 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Juni 2020
Kasus Bakamla, Bos PT CMIT Didakwa Rugikan Negara Rp 63 Miliar

Bos PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno diperpanjang masa tahanannya oleh KPK (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dirut PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016. Perbuatan Rahardjo itu juga merugikan keuangan negara sebesar Rp 63.829.008.006,92.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6).

Baca Juga

KPK Perpanjang Penahanan Bos PT CMIT Tersangka Korupsi Proyek Bakamla

Dalam korupsi proyek tersebut, Rahardjo didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 60.329.008.006,92 dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsy sebesar Rp 3.500.000.000. Fahmi Habsy merupakan Staf Khusus (narasumber) bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 63.829.008.006,92 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Backbone Coastal Surveillance Syistem (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrate Information System (BIIS) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo.

Pemufakatan jahat Rahardjo dilakukan bersama-sama dengan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla RI dan Juli Amar Ma'ruf selaku Anggota (koordinator) ULP Bakamla RI.

Tersangka Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno menutupi wajahnya dengan buku usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Tersangka Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno menutupi wajahnya dengan buku usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Dikatakan jaksa, setelah dilakukan pembahasan dengan DPR RI maka anggaran paket pengadaan BCSS tersebut berhasil ditampung dalam APBN-P TA 2016 sebagaimana tertuang dalam DIPA Bakamla dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S- 522/MK.02/2016 perihal Perubahan Pagu Anggaran Belanja K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 tanggal 23 Juni 2016 dengan pagu anggaran senilai

Rp 400 miliar.

"Namun anggaran belum bisa digunakan karena membutuhkan persetujuan lebih lanjut atau istilahnya masih ditandai bintang," ungkap jaksa.

Dalam rangka melaksanakan lelang pengadaan paket pekerjaan (proyek) yang terdapat pada APBN-P TA 2016, Arie Sudewo selaku Kabakamla menunjuk dan menetapkan tim kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang diketuai oleh Leni Marlena. Setelah ditunjuk menjadi Ketua ULP, sambung Jaksa, Leni dipanggil oleh Ali Fahmi di ruang Kabakamla dan disampaikan mengenai pengadaan barang di Bakamla termasuk backbone nantinya akan dibantu oleh Juli Amar Ma'ruf.

"Sebenarnya Juli Amar Ma'ruf menjadi koordinator untuk pengadaan yang berada di Deputi Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis, namun diminta membantu mengkoordinasikan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang ada pada Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla," ujar jaksa.

Pada bulan Juni 2016, kata jaksa, Hardjono diperkenalkan dengan Juli Amar Ma'ruf melalui perantaraan Hardy Stefanus (relasi dari Ali Fahmi) yang memberikan nomor telepon Juli Amar Ma'ruf kepada Hardjono. Demikian pula Hardy Stefanua juga memberitahukan kepada Juli Amar Ma'ruf bahwa Hardjono merupakan teman dari Ali Fahmi yang telah di-plot (diarahkan) untuk mengerjakan proyek pengadaan backbone di Bakamla.

Pada bulan Juli 2016, ujar jaksa, Hardjono kembali melakukan pertemuan dengan Arie Soedewo dan Arief Meidyanto di ruangan serbaguna kantor Bakamla untuk memaparkan mengenai rencana (design) pekerjaan BCSS Bakamla RI. Hasil paparan tersebut, ungkap jaksa, Arie Soedewo mengatakan bahwa PT CMI Teknologi sebenarnya dapat ditunjuk langsung dalam lelang pengadaan backbone karena barang yang diadakan unik dan memiliki nilai lokal yang tinggi.

Lebih lanjut dikatakan jaksa, Hardjono kemudian mempersiapkan perusahaan lain yang akan mendampingi PT CMI Teknologi dalam rangka mengikuti pelelangan pengadaan BCSS di Bakamla, yaitu PT Kaesa Indah Sejahtera dan PT Catudaya Data Prakasa. Selain itu Terdakwa meminta bantuan Fachrulan Amir yang merupakan konsultan dari PT CSE Aviation untuk bekerjasama dengan PT CMI Teknologi dalam mengurus asuransi jaminan penawaran kepada PT CMI Teknologi maupun kepada PT PT Catudaya Data Prakasa serta PT Kaesa Indah Sejahtera selaku pendamping lelang.

"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang mengatur tentang prinsip-prinsip pengadaan dan tentang etika pengadaan," ucap jaksa.

Baca Juga

KPK Bantah Klaim Politikus Nasdem Ahmad Sahroni Soal Kasus Bakamla

Pada tanggal 16 Agustus 2016, Leni Marlena mengumumkan lelang pengadaan “BCSS yang terintegrasi dengan BIIS” secara elektronik melalui alamat website lpse.BAKAMLA.go.id dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 miliar. Oleh karena belum adanya RUP sebagai pedoman lelang, kata jaksa, maka Leni Marlena menetapkan sistem pemilihan penyedia barang/jasa yang dipergunakan adalah pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi sistem gugur
satu sampul.

"Karena menganggap jenis pekerjaan ini tergolong sederhana sebagaimana usulan dari Juli Amar Ma'ruf, padahal pengadaan backbone tersebut termasuk jenis pekerjaan kompleks yang seharusnya menggunakan pelelangan umum dengan metode penilaian prakualifikasi," kata jaksa.

Dalam lelang pengadaan backbone tersebut, kata jaksa, Leni dan Juli serta anggota tim ULP berpedoman pada HPS dengan nilai Rp 399.805.206.746. Namun, nilai HPS itu belum ditetapkan PPK karena Bambang Udoyo baru ditunjuk dan ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Bambang Udoyo selaku PPK baru menandatangani dokumen spesifikasi teknis dan HPS (tanpa tanggal) pada bulan September 2016 atau setelah proses lelang pengadaan sudah berjalan. Dokumen spesifikasi teknis dan HPS tersebut disusun ulang oleh Juli Amar Ma'ruf berdasarkan konsep (draft) yang dibuat Arief Meidyanto yang mendapatkan KAK, spesifikasi teknis serta RAB dari PT CMI Teknologi (perusahaan milik Terdakwa) sebagai salah satu peserta lelang," ujar jaksa.

Pada bulan Oktober 2016, kata jaksa, Kementerian Keuangan menyetujui anggaran untuk pengadaan “BCSS yang terintegrasi dengan BIIS” di Bakamla hanya sebesar Rp 170.579.594.000 sebagaimana tertuang dalam DIPA Revisi APBN-P TA 2016. Oleh karena anggaran yang disetujui kurang dari nilai HPS pengadaan, maka seharusnya lelang dibatalkan dan melakukan lelang ulang.

"Namun Leni Marlena dan Juli Amar Ma'aruf tidak membatalkan lelang tersebut, tetapi bersama dengan Bambang Udoyo justru melakukan pertemuan Design Review Meeting (DRM) dengan PT CMI Teknologi terkait adanya pengurangan anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan dalam pengadaan backbone," tutur jaksa.

Rahardjono selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi, sambung jaksa, bersama dengan BAMBANG UDOYO selaku PPK Bakamla menandatangani surat perjanjian (kontrak) pengadaan Backbone Coastal Surveillance System yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System senilai Rp 170.579.594.000 pada tanggal 18 Oktober 2016.

"Nilai pekerjaan yang tertuang dalam kontrak tersebut berbeda dengan nilai HPS dan rancangan kontrak yang tertuang dalam dokumen pengadaan," ujar jaksa.

Dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan “BCSS yang terintegrasi dengan BIIS” TA 2016 di Bakamla tersebut, Suhardjono melalui perusahaan miliknya yakni PT CMI Teknologi melakukan subkon dan pembelian sejumlah barang yang termasuk pekerjaan utama, dengan 11 perusahaan.

"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang mengatur tentang larangan melakukan subkontrak pekerjaan," kata jaksa.

Sebagaimana yang tercantum dalam kontrak, jangka waktu PT CMI Teknologi melaksanakan pekerjaan pengadaan “BCSS yang terintegrasi dengan BIIS” tersebut pada tanggal 31 Desember 2016. Namun dalam pelaksanaannya Hardjono tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.

"Bahkan ada sejumlah alat yang baru dapat dikirim dan dilakukan instalasi pada pertengahan tahun 2017," ungkap jaksa.

Namun berdasarkan berita hasil pemeriksaan atau penerimaan pekerjaan yang ditandatangani oleh Hardjono selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi dan tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bakamla, dinyatakan bahwa pekerjaan dapat diterima oleh PPHP dengan progress sebesar 81,25% untuk dilakukan pembayaran kepada PT CMI Teknologi.

"Padahal tim PPHP tidak pernah melakukan pengecekan di lapangan atas kesesuaian jumlah barang (alat) yang telah diadakan
namun hanya berdasarkan dokumen laporan dari PT CMI Teknologi," ucap jaksa.

Adapun total pembayaran yang telah dilakukan Bakamla RI kepada PT CMI Teknologi untuk pekerjaan pengadaan backbone setelah dipotong PPN adalah sebesar Rp 134.416.720.073. Dari jumlah tersebut kemudian ditransfer secara bertahap ke rekening BNI milik PT CMIT.

Baca Juga

Direktur PT CMIT Segera Jalani Sidang Korupsi Bakamla

"Bahwa dari pencairan uang yang diterima oleh PT CMI Teknologi sebesar Rp 134.416.720.073, ternyata yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan hanya sebesar Rp 70.587.712.066,08 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 63.829.008.006,92 yang merupakan keuntungan dari pengadaan backbone di Bakamla. Adapun nilai keuntungan tersebut dikurangi dengan pemberian kepada Ali Fahmi sebesar Rp 3.500.000.000.

"Sehingga Terdakwa selaku pemilik PT CMI Teknologi mendapatkan penambahan kekayaan sebesar Rp 60.329.008.006,92," ungkap jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Hardjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Bakamla #Korupsi Bakamla
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Korban Tewas Kebakaran Kapal Barcelona V Tambah Jadi 5 Orang, Ada Penderita Epilepsi Hingga Ibu Hamil
"Lima orang dilaporkan meninggal dunia, dua di antaranya belum teridentifikasi."
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Korban Tewas Kebakaran Kapal Barcelona V Tambah Jadi 5 Orang, Ada Penderita Epilepsi Hingga Ibu Hamil
Indonesia
Demi Wujudkan Poros Maritim, DPR Dorong Sistem Keamanan Laut Terintegrasi dan Coast Guard Berwenang
Elita menyoroti ancaman bawah laut dan minimnya kemampuan deteksi kapal selam asing yang dimiliki Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
Demi Wujudkan Poros Maritim, DPR Dorong Sistem Keamanan Laut Terintegrasi dan Coast Guard Berwenang
Indonesia
Doa Restu Ibu Gagal Selundupkan 30 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Kapal Rusak di Tengah Laut
KM Doa Restu Ibu diawaki lima ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayanan maupun dokumen muatan yang sah
Wisnu Cipto - Jumat, 25 April 2025
Doa Restu Ibu Gagal Selundupkan 30 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Kapal Rusak di Tengah Laut
Indonesia
Bakamla Tepis Isu Kapal Penjaga Pantai China Kembali Terobos Natuna Utara
Irvansyah memastikan kapal-kapal Bakamla secara bergantian terus berpatroli di Laut Natuna Utara setiap harinya.
Wisnu Cipto - Senin, 18 November 2024
Bakamla Tepis Isu Kapal Penjaga Pantai China Kembali Terobos Natuna Utara
Indonesia
Bakamla Perkuat Pertukaran Data Informasi Intelijen dan Deteksi Anomali
Badan Keamanan Laut (Bakamla) memperkuat pertukaran data informasi dan intelijen dalam 100 hari kerja di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Senin, 11 November 2024
Bakamla Perkuat Pertukaran Data Informasi Intelijen dan Deteksi Anomali
Indonesia
Di Hadapan Komisi I, Bakamla Janji Perkuat Pesisir dan Laut Indonesia di
Saat ini, Bakamla sudah bekerja sama dengan negara sahabat seperti Malaysia dan Australia
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 November 2024
Di Hadapan Komisi I, Bakamla Janji Perkuat Pesisir dan Laut Indonesia di
Indonesia
Bakamla Tangkap Kapal Bawa 11.013 Metrik Ton Bijih Nikel Ilegal
Kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, sehingga menjadi dasar tindakan untuk dilakukan penegakan hukum
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Oktober 2024
Bakamla Tangkap Kapal Bawa 11.013 Metrik Ton Bijih Nikel Ilegal
Indonesia
Bakamla Tangkap Kapal Berbendera Indonesia di Perairan Sultra
Penyerahan perkara kapal tersebut kepada Lanal Kendari dilakukan untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Oktober 2024
Bakamla Tangkap Kapal Berbendera Indonesia di Perairan Sultra
Indonesia
Masih Ada Dokumen yang Berhasil Diselamatkan dari Insiden Kebakaran di Gedung Bakamla
Selain itu, kegiatan penyisiran untuk memastikan ada atau tidak ada korban akibat peristiwa kebakaran ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 29 September 2024
Masih Ada Dokumen yang Berhasil Diselamatkan dari Insiden Kebakaran di Gedung Bakamla
Indonesia
Polisi Periksa 16 Pekerja Dalami Penyebab Kebakaran Gedung Bakamla
Api diduga berasal dari lantai enam gedung Bakamla yang merupakan kantor Komnas Perempuan.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 29 September 2024
Polisi Periksa 16 Pekerja Dalami Penyebab Kebakaran Gedung Bakamla
Bagikan