Direktur PT CMIT Segera Jalani Sidang Korupsi Bakamla

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Mei 2020
Direktur PT CMIT Segera Jalani Sidang Korupsi Bakamla

Tersangka Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno menutupi wajahnya dengan buku usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Direktur Utama PT CMIT, Rahardjo Pratjihno. Dengan demikian tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 itu akan segera menjalani sidang perdana.

"Penyidik KPK melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU, untuk tersangka Rahardjo Pratjihno, Direktur Utama PT CMIT dalam perkara dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Baca Juga

Pelanggar PSBB DKI Silakan Pilih Sanksi: Bayar Rp1 Juta atau Jadi Pasukan Oranye!

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rahardjo. Surat dakwaan Rahardjo itu nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta" ujar Ali.

Dalam merampungkan penyidikan dengan tersangka Rahardjo tim penyidik telah memeriksa sebanyak 59 saksi. Ali menuturkan, penahanan selanjutnya beralih ke JPU dan terdakwa akan dilakukan penahanan kembali selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 bertempat di Rutan KPK Cabang K4.

KPK sebelumnya, menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT CMI Tekhnologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RJP) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. KPK juga menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM) sebagai tersangka.

KPK
Logo KPK

Sedangkan satu orang yang juga terlibat dalam perkara ini yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo (BU) diserahkan proses hukumnya ke POM TNI AL.

Keempatnya disinyalir telah melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau

Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla RI tahun 2016. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar.

Baca Juga

Akui Bansos Belum Tersalurkan, Jokowi Mohon Warga Sabar Tunggu Dikirim

Atas perbuatannya itu, Leni Marlena dan Juli Amar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rahardjo disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan