Kasih Subsidi Pegawai, Jokowi Targetkan Daya Beli Masyarakat Naik


Presiden Joko Widodo (kiri) di acara penyerahan secara simbolis bantuan subsidi upah (BSU) di Istana Jakarta, Kamis (27/8/2020) yang dipantau via media sosial. (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah meluncurkan bantuan subsidi gaji untuk para pekerja dan buruh. Sebanyak 2,5 juta pekerja pada tahap pertama kali ini menerima Rp 1,2 juta yang disalurkan melalui rekening masing-masing.
Jokowi berharap dengan adanya bantuan tersebut para pekerja dapat meningkatkan kebutuhan rumah tangga. Mengingat, akibat pandemi COVID-19 seluruh sektor terganggu termasuk kebutuhan masyarakat.
Baca Juga
Berikan Subsidi Karyawan, Jokowi: Reward bagi yang Rutin Bayar Jamsostek
"Kita harapkan nantinya setelah ini diberikan kepada bapak ibu sekalian, konsumsi rumah tangganya naik," kata Jokowi saat peluncuran bantuan pemerintah subsidi gaji untuk para pekerja dan buruh di Istana Negara, Kamis (27/8).

Mantan Wali Kota Solo mengatakan dengan adanya stimulus yang diberikan pemerintah pada masyarakat diharapkan bisa mendongkrak perekonomian, sehingga konsumsi rumah tangga tidak terganggu.
"Daya beli masyarakat jadi meningkat dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita Indonesia kembali pada posisi normal. itu yang kita inginkan," ungkap Jokowi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi.
Gelombang berikutnya untuk transfer dana subsidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap, hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” jelas Agus.
Dia melanjutkan, BP Jamsostek terus memvalidasi rekening tersebut secara berlapis atau tiga tahap. Agus pun meminta kepada perusahaan untuk mengirimkan data rekening paling lambat 31 Agustus 2020.
“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” tambahnya.
Baca Juga
Hari Ini Presiden Jokowi Launching Subsidi Karyawan Rp600 Ribu
Nantinya, penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan akan dicairkan dalam dua kali. Diharapkan adanya bantuan itu akan meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah COVID-19. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?

Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar

Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Batas Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025

Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun Pekerja, Kini Jadi 59 Tahun!
