Kasih Subsidi Pegawai, Jokowi Targetkan Daya Beli Masyarakat Naik

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Agustus 2020
Kasih Subsidi Pegawai, Jokowi Targetkan Daya Beli Masyarakat Naik

Presiden Joko Widodo (kiri) di acara penyerahan secara simbolis bantuan subsidi upah (BSU) di Istana Jakarta, Kamis (27/8/2020) yang dipantau via media sosial. (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah meluncurkan bantuan subsidi gaji untuk para pekerja dan buruh. Sebanyak 2,5 juta pekerja pada tahap pertama kali ini menerima Rp 1,2 juta yang disalurkan melalui rekening masing-masing.

Jokowi berharap dengan adanya bantuan tersebut para pekerja dapat meningkatkan kebutuhan rumah tangga. Mengingat, akibat pandemi COVID-19 seluruh sektor terganggu termasuk kebutuhan masyarakat.

Baca Juga

Berikan Subsidi Karyawan, Jokowi: Reward bagi yang Rutin Bayar Jamsostek

"Kita harapkan nantinya setelah ini diberikan kepada bapak ibu sekalian, konsumsi rumah tangganya naik," kata Jokowi saat peluncuran bantuan pemerintah subsidi gaji untuk para pekerja dan buruh di Istana Negara, Kamis (27/8).

Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Humas Kemensetneg/am.
Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Humas Kemensetneg/am.

Mantan Wali Kota Solo mengatakan dengan adanya stimulus yang diberikan pemerintah pada masyarakat diharapkan bisa mendongkrak perekonomian, sehingga konsumsi rumah tangga tidak terganggu.

"Daya beli masyarakat jadi meningkat dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita Indonesia kembali pada posisi normal. itu yang kita inginkan," ungkap Jokowi.

Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi.

Gelombang berikutnya untuk transfer dana subsidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap, hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” jelas Agus.

Dia melanjutkan, BP Jamsostek terus memvalidasi rekening tersebut secara berlapis atau tiga tahap. Agus pun meminta kepada perusahaan untuk mengirimkan data rekening paling lambat 31 Agustus 2020.

“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” tambahnya.

Baca Juga

Hari Ini Presiden Jokowi Launching Subsidi Karyawan Rp600 Ribu

Nantinya, penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan akan dicairkan dalam dua kali. Diharapkan adanya bantuan itu akan meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah COVID-19. (Knu)

#Presiden Jokowi #BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Cucun Ahmad Syamsurijal sebut keberhasilan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja adalah bagian dari upaya membangun fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Syarat untuk mendapatkan MLT adalah peserta telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat bank penyalur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Indonesia
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Dari jumlah tersebut, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp 161 miliar, meningkat 48 persen (YoY).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Berita Foto
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Mei 2025
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Pencairan dana JHT 8.731 karyawan PT Sritex yang kena PHK akan berlangsung selama delapan hari.
Soffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Indonesia
Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja didukung dengan sudah beroperasinya Rumah Sakit Hermina dan Mayapada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Januari 2025
Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Lifestyle
Batas Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025
Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan mengalami perubahan penting. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, batas usia pensiun untuk pekerja di Indonesia akan naik satu tahun, menjadi 59 tahun.
ImanK - Rabu, 08 Januari 2025
Batas Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025
Indonesia
Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun Pekerja, Kini Jadi 59 Tahun!
Dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Januari 2025
Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun Pekerja, Kini Jadi 59 Tahun!
Bagikan