Berikan Subsidi Karyawan, Jokowi: Reward bagi yang Rutin Bayar Jamsostek

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Agustus 2020
Berikan Subsidi Karyawan, Jokowi: Reward bagi yang Rutin Bayar Jamsostek

Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Humas Kemensetneg/am.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program subsidi upah bagi pekerja. Bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke 2,5 juta pekerja. Pekerja atau buruh yang menerima bantuan ini adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Para pekerja akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Dengan begitu, total yang diterima pekerja adalah Rp 2,4 juta. Syaratnya, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sampai bulan Juni 2020.

Baca Juga

Hari Ini Presiden Jokowi Launching Subsidi Karyawan Rp600 Ribu

Jokowi menyebut transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

"Kita harapkan di bulan September selesai 15,7 juta kerja semuanya diberikan.Ini kita berikan sebagai penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh membayar iuran Jamsostek," ucap Jokowi di Istana Negara, Kamis (27/8)

Kepala Negara menyebut subsidi tersebut diberikan kepada pekerja selama empat bulan atau sebesar Rp 2,4 juta yang akan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Presiden Jokowi. Foto: ANTARA
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA

Penyaluran dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan diverifikasi datanya melalui BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

"Siapa pun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan menerima. Diberikan hari ini kepada 2,5 juta pekerja dan bulan September akan mencapai 15,7 juta pekerja. Pekerja honorer, guru honorer, petugas pemadam kebakaran, karyawan hotel, tenaga medis, perawat, dan petugas kebersihan. Komplet," kata dia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengharapkan bantuan subsidi upah atau gaji kepada para pekerja dan buruh yang diluncurkan hari ini dapat menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Subsidi diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Ida Fauziyah.

Ida menerangkan pemerintah memberikan bantuan subsidi upah atau gaji, dalam rangka memitigasi dampak pandemi COVId-19 bagi pekerja atau buruh.

"Dalam rangka memitigasi dampak bagi pekerja atau buruh, sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah memberikan subsidi upah atau gaji bagi pekerja atau buruh," ujar Ida Fauziyah.

Untuk merealisasikan program ini, Ida mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 sebagai payung hukum pelaksanaan program bantuan subsidi upah atau gaji.

Dalam Permenaker ini diatur empat syarat pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020.

Ketiga, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Keempat, pekerja atau buruh menerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif," terang Ida Fauziyah.

Ia menyebut, target calon penerima bantuan subsidi upah atau gaji mencapai 15,7 juta tenaga kerja (naker).

"Dari data terakhir dengan menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 13,8 juta naker atau 88 persen dari target," kata politikus PKB ini.

Baca Juga

Warga Pilih Nabung, Modal Bank Naik

Sedangkan, data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 14 tahun 2020, ada sebanyak 10,8 juta orang atau 69 persen dari target.

"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir september 2020," ujar Ida Fauziyah. (Knu)

#Presiden Jokowi #BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Cucun Ahmad Syamsurijal sebut keberhasilan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja adalah bagian dari upaya membangun fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Syarat untuk mendapatkan MLT adalah peserta telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat bank penyalur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Indonesia
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Dari jumlah tersebut, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp 161 miliar, meningkat 48 persen (YoY).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Berita Foto
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Mei 2025
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Pencairan dana JHT 8.731 karyawan PT Sritex yang kena PHK akan berlangsung selama delapan hari.
Soffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Indonesia
Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja didukung dengan sudah beroperasinya Rumah Sakit Hermina dan Mayapada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Januari 2025
Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Lifestyle
Batas Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025
Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan mengalami perubahan penting. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, batas usia pensiun untuk pekerja di Indonesia akan naik satu tahun, menjadi 59 tahun.
ImanK - Rabu, 08 Januari 2025
Batas Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025
Indonesia
Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun Pekerja, Kini Jadi 59 Tahun!
Dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Januari 2025
Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun Pekerja, Kini Jadi 59 Tahun!
Bagikan