Berikan Subsidi Karyawan, Jokowi: Reward bagi yang Rutin Bayar Jamsostek

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Agustus 2020
Berikan Subsidi Karyawan, Jokowi: Reward bagi yang Rutin Bayar Jamsostek

Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Humas Kemensetneg/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program subsidi upah bagi pekerja. Bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke 2,5 juta pekerja. Pekerja atau buruh yang menerima bantuan ini adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Para pekerja akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Dengan begitu, total yang diterima pekerja adalah Rp 2,4 juta. Syaratnya, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sampai bulan Juni 2020.

Baca Juga

Hari Ini Presiden Jokowi Launching Subsidi Karyawan Rp600 Ribu

Jokowi menyebut transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

"Kita harapkan di bulan September selesai 15,7 juta kerja semuanya diberikan.Ini kita berikan sebagai penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh membayar iuran Jamsostek," ucap Jokowi di Istana Negara, Kamis (27/8)

Kepala Negara menyebut subsidi tersebut diberikan kepada pekerja selama empat bulan atau sebesar Rp 2,4 juta yang akan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Presiden Jokowi. Foto: ANTARA
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA

Penyaluran dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan diverifikasi datanya melalui BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

"Siapa pun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan menerima. Diberikan hari ini kepada 2,5 juta pekerja dan bulan September akan mencapai 15,7 juta pekerja. Pekerja honorer, guru honorer, petugas pemadam kebakaran, karyawan hotel, tenaga medis, perawat, dan petugas kebersihan. Komplet," kata dia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengharapkan bantuan subsidi upah atau gaji kepada para pekerja dan buruh yang diluncurkan hari ini dapat menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Subsidi diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Ida Fauziyah.

Ida menerangkan pemerintah memberikan bantuan subsidi upah atau gaji, dalam rangka memitigasi dampak pandemi COVId-19 bagi pekerja atau buruh.

"Dalam rangka memitigasi dampak bagi pekerja atau buruh, sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah memberikan subsidi upah atau gaji bagi pekerja atau buruh," ujar Ida Fauziyah.

Untuk merealisasikan program ini, Ida mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 sebagai payung hukum pelaksanaan program bantuan subsidi upah atau gaji.

Dalam Permenaker ini diatur empat syarat pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020.

Ketiga, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Keempat, pekerja atau buruh menerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif," terang Ida Fauziyah.

Ia menyebut, target calon penerima bantuan subsidi upah atau gaji mencapai 15,7 juta tenaga kerja (naker).

"Dari data terakhir dengan menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 13,8 juta naker atau 88 persen dari target," kata politikus PKB ini.

Baca Juga

Warga Pilih Nabung, Modal Bank Naik

Sedangkan, data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 14 tahun 2020, ada sebanyak 10,8 juta orang atau 69 persen dari target.

"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir september 2020," ujar Ida Fauziyah. (Knu)

#Presiden Jokowi #BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, dorong perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Lifestyle
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 resmi dibuka. Simak posisi, syarat, jadwal, dan cara daftar sebelum penutupan 15 April 2026.
ImanK - Jumat, 10 April 2026
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR RI Tuntut Kebijakan Sensitif Gender untuk Pekerja Perempuan, Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Dianggap Kuno
Selain infrastruktur fisik, Netty menyoroti ketimpangan suara perempuan dalam struktur kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
DPR RI Tuntut Kebijakan Sensitif Gender untuk Pekerja Perempuan, Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Dianggap Kuno
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Berita Foto
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melintas di Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Februari 2026
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir
Indonesia
Dirut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dilantik Menko Muhaimin
Sesuai semangat Inpres 8/2025, jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Februari 2026
Dirut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dilantik Menko Muhaimin
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Bagikan