Kasasi Ditolak, HTI Sah Jadi Organisasi Terlarang
Pengurus beraktivitas di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.Com - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pencabutan Badan Hukum organisasi oleh Kemenkumham RI.
Dikutip dari laman Mahkamahagung.go.id upaya kasasi masuk pada 2 Januari 2019 dan resmi diputus tanggal 14 Februari 2019.
Adapun Majelis Hakim Kasasi yang memutuskan adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.
"Tolak Kasasi," tulis laman perkara MA dan dikutip di Jakarta, Jumat (15/2).
Dengan penolakan Kasasi MA tersebut, HTI resmi menjadi ormas yang tidak berbadan hukum atau ilegal.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
SK itu kemudian digugat oleh Perkumpulan HTI. Namun, gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi TUN. Gugatan kemudian dilayangkan hingga tingkat kasasi di MA.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Diperiksa Bawaslu 1,5 Jam, Ganjar Pranowo Kembali Singgung Kepala Daerah sebagai Petugas Partai
Tolak Kucuran Dana APBD untuk Ormas, Nasdem Sebut Anggota Ormas Tidak Punya Keahlian
Bikin Ulasan Terkait Prediksi BTP Gantikan Kiai Ma'ruf, TKN Laporkan Harian Cetak ke Dewan Pers
Bagikan
Berita Terkait
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP