Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Karyawan Milenial BUMN Kini Tidak Perlu Pensiun Saat Diangkat Jadi Direksi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 11 Juni 2022
Karyawan Milenial BUMN Kini Tidak Perlu Pensiun Saat Diangkat Jadi Direksi

Kementerian BUMN.(Foto: Kementerian BUMN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo melakukan perubahan aturan dalam mengangkat dan memberhentikan direksi Badan Usaha Milik Negara, terutama bagi karyawan yang sudah mengabdi di perusahaan negara.

Kini, karyawan BUMN generasi milenial dan muda serta di bawah usia 50 tahun, bisa menjabat direksi BUMN, tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga:

Erick Thohir Minta Anggaran BUMN 2023 Ditambah Rp 79,7 M

Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Pasal 96 ayat (1) menyebutkan dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN yang bersangkutan, karyawan tersebut pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota direksi.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota direksi," menurut Pasal 96 ayat (2) PP No. 23/2022.

Aturan ini memungkinkan karyawan muda dan milenial di satu BUMN tertentu dapat diangkat menjadi anggota direksi BUMN lain. Hal ini tercantum dalam Pasal 96 ayat (3).

Pasal itu menyebutkan, bahwa dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BUMN yang bersangkutan.

Pasal 96 ayat (4) menyebut bahwa selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai dengan ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota direksi pada BUMN yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri," demikian ketentuan dalam Pasal 96 ayat (5) PP No. 23/2022.

Sebelumnya, dalam Pasal 96 ayat (1) PP No. 45/2005 hanya menyatakan bahwa dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota direksi BUMN, maka yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota direksi.

Sementara itu, Pasal 96 ayat (2) PP No. 45/2005 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan yang diangkat sebagai anggota direksi diatur dengan peraturan menteri.

Aturan anyar atau PP No. 23/2022 , telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 8 Juni 2022. (Asp)

Baca Juga:

Erick Thohir Beri Alasan BUMN Tidak Menjadi Sponsor Formula E

#Milenial #BUMN #Pergantian Direksi #Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Garuda Indonesia Dipastikan Jadi Holding Penerbangan, Janjikan Bisa Kurangi Biaya Transportasi
Dengan konsolidasi ini, perusahaan-perusahaan tersebut akan memiliki kemampuan yang lebih kuat untuk bersaing dan menguasai pasar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Garuda Indonesia Dipastikan Jadi Holding Penerbangan, Janjikan Bisa Kurangi Biaya Transportasi
Indonesia
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep resmi maju Pileg DPR RI 2029 dari Dapil V Jateng. Fokus utama Kaesang adalah menggarap suara dari Kota Solo, basis keluarga Jokowi.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Universitas Republik Indonesia (URI) resmi dipimpin Donny Ermawan Taufanto dan diproyeksikan menjadi pusat pendidikan kepemimpinan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Isu tentang MBG dihentikan sedang ramai muncul di sosial media, tapi belum ada satu pun yang terkonfirmasi benar.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Indonesia
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Pertemuan Jokowi dengan delapan teman tersebut berlangsung tertutup selama satu jam. Tak lama kemudian, Jokowi mengajak temannya tersebut makan siang keluar rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Indonesia
Penggabungan 250 BUMN Hemat Biaya Rutin Hingga Rp 50 Triliun
Jumlah BUMN ditargetkan berkurang dari 1.077 menjadi maksimal 350 perusahaan melalui penutupan, penggabungan, dan konsolidasi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Penggabungan 250 BUMN Hemat Biaya Rutin Hingga Rp 50 Triliun
Indonesia
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terkait gugatan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Indonesia
Presiden Prabowo Mau Tertibkan BUMN, Berpotensi Jadi Sarang Korupsi
Prabowo kembali mengingatkan dan meminta para pelaku korupsi agar menghentikan praktik tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Presiden Prabowo Mau Tertibkan BUMN, Berpotensi Jadi Sarang Korupsi
Bagikan