Karantina Gratis Hanya untuk Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah


Sejumlah penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12). ANTARA FOTO/Fauzan
MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kembali menegaskan Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri atau aparat sipil negara dari penugasan luar negeri yang mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.
Ketentuan ini, menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Hery Trianto, mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga
Respons Luhut Ada Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kalangan Mampu Ingin Karantina Gratis
“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” kata Hery dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Penyataan ini disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarno Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan. Sebagian besar mereka adalah pekerja migran, dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
"Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan," ujarnya.
Karena itu, Satgas Penanganan COVID-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean. Sejak Minggu (19/12) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar.
"Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing," ujarnya.
Baca Juga
Mereka, kata Hery, diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHR)
Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
"Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani," ujarnya.
Hery melanjutkan, untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
"Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga BMUN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban," tutup dia. (Pon)
Baca Juga
Wisma Atlet Di-Lockdown, Jumlah Pasien COVID-19 Terus Meningkat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
