Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kapolri Tegaskan Situasi Keamanan Pascapemilu Kondusif, Hanya Ramai di Medsos

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 29 Februari 2024
Kapolri Tegaskan Situasi Keamanan Pascapemilu Kondusif, Hanya Ramai di Medsos

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerhPutih.com - Panasnya tensi politik tanah air ternyata tak berimbas ke situasi keamanan dalam negeri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan meskipun ada keramaian di media sosial, kondisi usai tahapan pencoblosan Pemilu 2024 relatif kondusif.

Baca Juga:

Resmi, Prabowo Berpangkat Jenderal Bintang Empat

"Memang ramai di media sosial dan juga mungkin ada yang turun di lapangan terkait dengan hasil namun demikian semuanya dalam kondisi yang terkendali, terukur," kata Kapolri usai membuka Rapim Polri 2024 di Jakarta, Kamis (29/2).

Kapolri mengatakan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.

Baca Juga:

Airlangga Pastikan Jokowi Dapat Peran di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dia juga menekankan mengenai pentingnya persatuan sebagai modal menyambut Indonesia emas.

"Beberapa negara menghadapi situasi resesi termasuk negara maju tapi Indonesia bisa mempertahankan. Ini tentunya modal yang harus terus kita jaga bersama," sambung Listyo.

Kapolri mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak larut dalam perbedaan. Dia mengajak semua pihak untuk bersatu dan melakukan rekonsiliasi.

Baca Juga:

Jokowi Akui Baru Naikkan Pangkat Prabowo Pasca-Pemilu Cegah Tudingan Transaksi Politik

"Tentunya saya ingatkan bahwa kita jangan larut karena adanya perbedaan yang kemudian bisa membuat polarisasi namun bagaimana kita kembali bersatu, kita kembali melakukan rekonsiliasi, bersatu padu," kata Kapolri. (Knu)

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan