Kapolri Kaji Unsur Pidana Terkait Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 29 Mei 2023
Kapolri Kaji Unsur Pidana Terkait Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) selepas rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (29/5). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri untuk menyelidiki isu dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Terkait permintaan Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji klaim Denny itu. Ia menyebut pihaknya menggelar rapat untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan Polri menanggapi sumber informasi Denny Indrayana.

Baca Juga

Tak Ingin Berspekulasi, KPU Tunggu Putusan Resmi MK Soal Sistem Pemilu

"Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau (Menkopolhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan," ucap Listyo di Jakarta, Senin (29/5).

Menurut Kapolri, pihaknya saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas.

"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa di dalamnya, tentu kita akan mengambil langkah lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga

Anas Singgung SBY Tak Bicara Chaos Politik Terkait Pergantian Sistem Pemilu

Diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut yang akan memutus kembali diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," cuit Denny dalam akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5).

Denny menegaskan bahwa sumber informasi itu orang yang ia percaya kredibilitasnya, tetapi bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," cuit Denny lagi. (Knu)

Baca Juga

Cak Imin Minta MK Investigasi Soal Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Tertutup

#Mahkamah Konstitusi #Denny Indrayana #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Wapres Gibran sudah menempuh pendidikan SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, dan kemudian di O-Level.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Indonesia
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Menurut Sigit, keamanan menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan industri.
Yusuf Abdillah - Jumat, 11 September 2026
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Polri raih Rekor MURI penanaman bawang putih serentak di lahan 279,53 hektare. Melibatkan 2.174 petani.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Bagikan