Kapolri dan Jaksa Agung Sudah Lapor LHKPN
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mejelaskan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kapolri dan Jaksa Agung juga sudah tercatat melaporkan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/12).
Baca Juga:
Di Hadapan Ketua KPK, Kapolri Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Selain itu, sejumlah menteri dan wakil menteri lainnya juga sudah menyampaikan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nantinya dalam rentang 1 Januari sampai 31 Maret 2020.
Ia juga menyatakan bahwa penyampaikan LHKPN saat ini sudah jauh lebih mudah karena menggunakan sistem elektronik.
Para penyelenggara negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di sana juga disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial.
"Agar setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi "call center" KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN di KPK.
"Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut," ungkap Febri.
Baca Juga:
Sebelumnya, KPK telah menerima kelengkapan administrasi LHKPN Menkopolhukam Mahfud MD secara langsung di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12).
"KPK menghargai hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kami harap dapat menjadi contoh bagi para penyelenggara negara lain dalam penyampaian LHKPN," kata Febri. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi