Kapolri Bantah Perintahkan Anggotanya Tembak Mati Habib Rizieq
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (tengah) (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Merahputih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah menginstruksikan kepada anggotanya menembak mati gerakan massa 'Perusuh NKRI'.
"Tidak ada saya mengatakan itu. (Tulisan) itu ada yang membuatnya di blog, bukan di media mainstream," kata Tito kepada wartawan, Kamis (2/5).
Hal itu disampaikan Tito menanggapi sebuah artikel berjudul "HRS Akan Kerahkan People Power, Polri: Kami Siap Tembak 'Mati' Perusuh NKRI Sekalipun Itu Cucu Nabi" yang tengah viral di media sosial.
HRS yang dimaksud dalam tulisan tersebut adalah imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. Sedangkan people power yang dimaksud adalah gerakan massa terkait hasil Pilpres 2019.
Berita bohong itu beredar di media sosial Facebook, Blog, hingga Instagram. Di dalamnya sendiri berisikan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mendorong adanya rekonsiliasi kubu Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno usai Pilpres 2019.
Seruan gerakan People Power pun dinilai tidak tepat dan bisa disalahgunakan untuk mengganggu kedaulatan NKRI. Dalam naskahnya pun tertulis bahwa Tito telah memberikan instruksi kepada anggota Polri agar tidak segan menembak mati orang yang diduga perusuh NKRI.
Tito memerintahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri mengejar pembuat tulisan itu. Terkait people power, Tito berujar pihaknya menangani aksi massa sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
"Kita lagi kejar siapa yang membuat ini karena ini ingin mengadu saya dengan ulama. Prinsip bagi Polri kalau ada gerakan massa, kita akan tangani sesuai prosedur yang berlaku secara proporsional," ucap Tito.
Tito menilai hal tersebut sengaja dibuat untuk adu domba antara pihak kepolisian dengan ulama-ulama dan umat Islam.
"Prinsip bagi Polri, kalau ada gerakan massa (terkait people power), kita akan menangani prosedur yang berlaku secara proporsional. Mulai yang ringan, yang persuasif, sampai pada hal yang koersif, upaya paksa sesuai aturan yang berlaku baik di nasional, internasional," ungkap Tito. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang