Merahputih.com - Kapolri Jenderal Idham Azis terus melakukan proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Idham menegaskan dari awal bahwa setiap kasus punya karakter berbeda. Ada kasus yang bisa diungkap dengan mudah seperti pembunuhan di Pulomas pada 26 November 2016. Saat itu ada CCTV dengan rekamannya sehingga pelaku mudah dikenali.
Baca Juga:
"Tindakan yang telah dilaksanan penyidik Polri antara lain, pemeriksaan 73 saksi, pemeriksaan 78 titik CCTV, dan berkoordinasi dengan AFP guna menganalisis CCTV tersebut," kata Idham saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (20/11).
Kapolri menyampaikan, Polisi juga memeriksa daftar tamu hotel, kontrakan, serta kamar kos sekitar tempat kejadian perkara. 114 toko kimia di radius 1 kilometer dari TKP juga sudah dilakukan.
Dari rekonstruksi wajah yang diduga pelaku, Polisi mengamankan tiga orang saksi yang dicurigai dan memeriksa alibi dengan hasil tidak terbukti. Polisi juga mempublikasikan sketsa wajah dan mencari orang yang diduga pelaku. Dibuka juga media hotline 24 jam dan menindaklanjuti informasi yang masuk.
Di sisi lain, Polri juga membentuk tim pengawas internal untuk melaksanakan audit terhadap proses penyidikan berkoordinasi dan membuka ruang komunikasi dengan pihak eksternal.
Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM sebagai salah satu pihak eksternal, Polri telah membentuk tim pakar dan tim pencari fakta yang terdiri dari tujuh orang akademisi dengan disiplin ilmu dan keahlian yang berbeda. Hal itu guna mendukung proses penyidikan serta membentuk tim teknis yang telah berkoordinasi dengan KBRI Singapura.
"Untuk memeriksa riwayat kesehatan korban dan melakukan pendalaman dari sketsa pelaku dengan 282 data yang kita dapatkan dari disdukcapil," ujarnya.
Idham berjanji, Polri akan terus melakukan pencarian kepada pelaku. "Serta akan memberikan akses seluas-luasnya dari KPK untuk melakukan verifikasi akses penyidikan yang dilakukan oleh Polri," tandasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, kata Idham, ada juga kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Akseyna Ahad Dori yang belum bisa diungkap. Idham mengakui bahwa ini masuk kategori kasus yang sulit diungkap.
"Meski sudah 28 saksi diperiksa dan barang bukti, sampai 3,5 tahun belum terungkap," kata Idham. (Knu)