Kapolda Metro Larang Warga Main Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 Desember 2022
Kapolda Metro Larang Warga Main Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran. (ANTARA/Yoanita HD)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan khusus bagi warga yang ingin merayakan malam Tahun Baru 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara tegas melarang penggunaan petasan dan kembang api saat malam pergantian tahun.

Pelarangan tersebut tentunya termasuk dengan kegiatan selama car free night yang rencananya berlangsung di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

Baca Juga:

Lebih dari Seribu Personel Satpol PP Amankan Perayaan Tahun Baru di Jakarta

“Petasan dan sejenisnya dilarang, sepanjang Sudirman-Thamrin,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12).

Menurut Fadil, penggunaan petasan dan kembang api dinilai banyak sisi negatifnya. Salah satunya dapat menyebabkan kebakaran.

“Dan banyak warga yang merayakan di situ kan tak nyaman itu, serbuknya berjatuhan, bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagainya,” jelasnya.

Untuk mencegah hal tak diinginkan, Polda Metro Jaya menyiagakan personel untuk pengamanan perayaan malam Tahun Baru 2023 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Ada 35 ribu personel," jelas Fadil.

Petugas pengamanan tersebut tidak hanya ditempatkan di titik-titik keramaian perayaan tahun baru, tapi di lokasi rawan gangguan keamanan. Seperti tawuran dan kejahatan lainnya.

Selain itu, petugas juga akan ditempatkan di sejumlah jalan yang rawan kemacetan hingga titik yang rawan bencana alam seperti banjir.

Fadil juga mengimbau agar masyarakat merayakan malam pergantian tahun dengan tidak berlebihan

"Kami menghimbau kepada masyarakat, mari kita rayakan malam Tahun Baru ini dengan gembira, tapi juga tidak berlebihan," ujarnya.

Baca Juga:

Camilan Tinggi Protein untuk Memeriahkan Malam Tahun Baru 2023

Polda Metro Jaya telah memetakan mengamankan 16 titik di Jakarta dan sekitarnya yang diprediksi menjadi pusat keramaian pada malam Tahun Baru 2023.

Enam belas lokasi itu, yakni Monas, Gelora Bung Karno, Bundaran HI, Patung Ondel-Ondel, Jakarta Aquarium, Ancol, TMII, Kota Tua, PIK, Blok M, Senopati, Kemang, Ragunan, BSD, Summarecon Bekasi, dan Alam Sutera.

Selain itu akan ada delapan panggung hiburan di Jalan Sudirman-Thamrin dengan tema "Malam Muda-Mudi 2023".

Delapan panggung tersebut masing-masing menyajikan genre hiburan yang berbeda.

Panggung pertama berlokasi Pos Bloc akan mengusung genre "bloc party".

Panggung kedua berlokasi di Sarinah akan menampilkan wayang kulit, musik pop dan disc jockey/DJ.

Kemudian panggung ketiga berada di MRT Bundaran HI akan tampil dengan sajian musik jazz.

Selanjutnya panggung keempat di Bundaran HI Jalan Imam Bonjol akan menampilkan musik dangdut koplo dan campursari.

Panggung kelima berada di depan Gedung Da Vinci akan menampilkan musik campursari.

Panggung keenam di SCBD akan menghadirkan musik retro pop.

Panggung ketujuh di FX Sudirman hadir dengan genre pop rock dan panggung kedelapan di M Block Space dengan genre "bloc party". (Knu)

Baca Juga:

PKS Minta Pemprov DKI Waspadai Pesta Miras dan LGBT saat Malam Tahun Baru

#Polda Metro Jaya #Tahun Baru #Malam Tahun Baru
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan