Kapolda Metro Berikan Rompi Khusus untuk Jurnalis

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 Oktober 2020
Kapolda Metro Berikan Rompi Khusus untuk Jurnalis

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memberikan rompi bagi para jurnalis yang akan meliput aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja, Selasa (13/10). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana memberikan rompi bagi para jurnalis yang akan meliput aksi unjuk rasa. Terutama saat demo UU Ciptaker yang kini memang dalam kondisi panas.

Secara simbolis, rompi ini dibagikan kepada tiga perwakilan wartawan, Forum Wartawan Polri (FWP), Jurnalis Jakarta Pusat (JJP) dan Lensa Pusat. Nana menuturkan, rompi ini diberikan mengingat sebelumnya ada beberapa wartawan yang diamankan.

"Kami lakukan melihat pengalaman yang lalu rekan pers yang ikut diamankan anggota keamanan. Sehingga, dengan ada rompi ini bisa membedakan rekan pers dan para pendemo atau apalagi kelompok yang melakukan anarkis," jelas Nana di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).

Baca Juga

Sering Alami Kekerasan Saat Liput Demo, Polisi Siapkan Rompi Khusus Wartawan

Nana melanjutkan, dengan adanya rompi ini, anggota bisa lebih humanis dengan wartawan. "Saya mengharapkan rekan pers harus ada jarak dengan kelompok pendemo atau apalagi yang kelompok akan mengarah ke kerusuhan. Harapan kami begitu," jelas Nana.

Nana menuturkan, ada 1.000 rompi sementara yang dibagikan kepada Jurnalis. Rompi ini nantinya akan dibuat lebih baik mengingat ancaman aksi yang tinggi.

"Pastinya biar kelihatan pers berbeda dengan aparat dan pendemo. Tentunya identitas diri bisa dipakai setiap ada aksi," ucap Nana.

Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Faruk mengapresiasi adanya pemberian rompi ini. "Iya semoga dengan adanya pemberian rompi ini anggota Polri lebih humanis terhadap media dan wartawan bisa meliput dengan aman nyaman," jelas Faruk.

Rompi
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memberikan rompi bagi para jurnalis yang akan meliput aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja, Selasa (13/10). Foto: MP/Kanu

Nana meminta kepada anggota Polri yang bertugas di lapangan untuk lebih humanis kepada wartawan. Mengingat tugas wartawan dilindungi Undang-Undang.

Seperti diketahui, aksi dugaan intimidasi dan pengamanan jurnalis terjadi saat aksi demo Kamis (8/10) lalu. Salah satunya Jurnalis Merahputih.com, Ponco Sulaksono saat tengah meliput aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh pada Kamis (8/10) lalu.

Dia tidak ada kabar setelah meliput aksi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Namun, setelah dilakukan penahanan selama satu hari, Ponco dibebaskan oleh pihak kepolisian yakni pada Jumat (9/10) malam.

Sementara itu, jurnalis CNNIndonesia.com, Thohirin mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat meliput demo di sekitar Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, lantaran dituduh merekam peristiwa penangkapan massa di lokasi kejadian. Akibatnya, Thohirin dipukul dan handphonenya pun dirampas. Selain itu, ID Persnya pun diambil dan dibuang.

Baca Juga

Jurnalis Diamankan saat Liput Demo, Polisi Perlu Belajar Kode Etik Jurnalistik

Hal serupa juga dialami jurnalis Suara.com bernama Peter Rotti juga mengalami kekerasan dari aparat di sekitar Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saat itu, dia dan rekannya Adit Rianto S tengah merekam aksi polisi yang menganiaya pendemo saat ditangkap. (Knu)

#Jurnalis #Polda Metro Jaya #Kapolda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan