Kanwil DJP Jateng Sita Aset Penunggak Pajak di Kota Solo


Kanwil DJP II Jateng menyita aset tanah dan rumah wajib pajak yang tidak setor pajak, Kamis (20/10). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP II Jawa Tengah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan menyita aset milik wajib pajak dengan inisial P. Aset yang disita adalah berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, penyitaan harta kekayaan milik P ini atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui perusahaan CV yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Kabupaten Boyolali.
Baca Juga
"Penyitaan aset kita lakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut," kata Sutantyo, Kamis (20/10).
Ia mengatakan wajib pajak diduga tidak mematuhi pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
"Kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," papar dia.
Baca Juga
Akibat tindak pidana tersebut, lanjut dia, terdapat kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar
Rp 449.744.359,00. Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.
"Penyitaan aset wajib pajak yang tidak membayar pajak ini untuk memberikan efek jera dan bisa ditindak pidana perpajakan," katanya.
Ia menambahkan penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Pemutihan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar 2 Tahun dan Bebas Balik Nama
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini

14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax

DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar

Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat

Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?

Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan

Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan

Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai
