Kantor Pemerintahan Kota Bogor Bakal Dipindah ke Lahan Bekas BLBI

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Februari 2024
Kantor Pemerintahan Kota Bogor Bakal Dipindah ke Lahan Bekas BLBI

Wali Kota Bogor Bima Arya di lahan calon pusat pemerintahan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Bogor tengah merancang proyek pembangunan pusat pemerintahan. Proyek ini ditargetkan selesai 2028 dengan alokasi anggaran secara bertahap selama tiga tahun.

"Tahun ini kan ada DED Rp1,7 miliar. Jadi mudah-mudahan teman Dewan menyepakati dan pembangunan bisa dimulai tahun depan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Baca Juga:

Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor Diduga karena Rem Blong

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, merencanakan pemindahan 20 kantor pemerintahan ke lahan calon pusat pemerintahan di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Pembangunan pusat pemerintahan Kota Bogor memasuki tahap penyusunan Detail Engineering Design (DED). Pusat pemerintahan baru Kota Bogor akan dibangun di lahan hibah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seluas 6 hektare.

Proyek ini diharapkan menjadi pusat pemerintahan baru dan terintegrasi dalam dua hingga tiga tahun mendatang, menggeser kepadatan di pusat kota.

"Tahun ini penyusunan DED di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor. Masih rencana (yang dipindahkan) 20 OPD," Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bogor Rudy Mashudi di Bogor, Kamis (1/2).

Balai Kota Bogor akan tetap berada di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Sedangkan 20 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan pindah ke pusat pemerintahan baru ialah Sekretariat Daerah, BKPSDM, Badan Kesbangpol, BPBD, Bappeda, Diskominfo, DPMPTSP, Diarpus, Disdukcapil, dan Disparbud.

Lalu Diskop UMKM, Disperindag, DP3A, Disdalduk KB, Dinsos, Disnaker, DKPP, Satpol PP Kota Bogor, DLH, dan DPUPR. Ada dua kantor OPD yang masih dipertimbangkan untuk dipindah.

"DLH sama DPUPR masih dipertimbangkan, karena ada alat beratnya. Ada truk-truk dan alat berat di kantornya," katanya.

Pada pertengahan 2023, Pemkot Bogor telah mengajukan anggaran sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 250 miliar ke Pemerintah Pusat. Namun, belum ada jawaban dari Pemerintah Pusat sehingga Pemkot Bogor harus mencari alternatif lain.

"Sekarang baru anggaran perencanaan. Sumbernya kolaborasi dari pemerintah dan swasta," ucapnya.

Kawasan sekitar pemerintahan baru Kota Bogor akan dilengkapi dengan fungsi atau fasilitas komersial yang dikembangkan oleh para developer seperti PT Sejahtera Eka Graha (SEG), Bogor Raya, dan Kemang Regency, sebagai integrasi kawasan secara keseluruhan. (*)

Baca Juga:

14 Orang Terluka Dalam Kecelakaan Beruntun Kendaraan di Puncak Bogor

#Bima Arya Sugiarto #Kota Bogor #Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Bogor bersama para pengusaha sepakat membangun jalan khusus angkutan tambang sepanjang 15 kilomete
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Wamendagri Bima Arya: Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan Akan Diusut Inspektorat
Kemendagri memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terkait keberangkatannya umrah saat daerahnya dilanda bencana, setelah Presiden Prabowo meminta proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Wamendagri Bima Arya: Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan Akan Diusut Inspektorat
Indonesia
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Wamendagri Bima Arya menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS membuat kesalahan fatal karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Kemendagri akan memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah saat wilayahnya terkena bencana. Wamendagri Bima Arya membuka kemungkinan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Indonesia
Hujan di Wilayah Bogor Sejak Siang Bikin Debit Bendung Katulampa Sempat Naik dan Berada di Level Siaga 3
Masyarakat di bantaran Sungai Ciliwung diminta agar tetap siaga terhadap potensi peningkatan debit
Frengky Aruan - Jumat, 05 Desember 2025
Hujan di Wilayah Bogor Sejak Siang Bikin Debit Bendung Katulampa Sempat Naik dan Berada di Level Siaga 3
Indonesia
DPR 'Sentil' Bima Arya Agar Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Bencana Wajib Tanpa Biaya
Masyarakat juga berharap proses pemulihan, baik infrastruktur maupun administrasi, dapat berjalan lebih cepat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
DPR 'Sentil' Bima Arya Agar Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Bencana Wajib Tanpa Biaya
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Bagikan