Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Sita Dokumen dan Flashdisk Terkait Korupsi Laptop Kemendikbudristek
Logo GoTo. Foto: GoTo
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop jenis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kasus dugaan korupsi ini turut menyeret dua staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang berinisial FH dan JT. Nadiem sendiri merupakan pendiri GoJek, salah satu entitas dari GoTo.
"Dari sana (kantor GoTo) dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (11/7).
Baca juga:
Permintaan Nadiem Makarim Dikabulkan, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Selasa 15 Juli
Menurut Harli, penggeledahan dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (8/7) lalu.
Barang bukti yang diamankan penyidik dari kantor GoTo berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk. Saat ini, penyidik tengah memverifikasi dan mendalami barang bukti yang disita.
“Dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik,” imbuh pejabat Kejagung itu.
Baca juga:
Kena Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Nadiem Makarim Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Lebih jauh, Harli menambahkan Kejagung juga telah menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan Nadiem pada Selasa pekan depan.
“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang, pada tanggal 15 Juli 2025,” tandasnya, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta