Kampus Diminta Bantu Berfikir Perkuat DPD

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 September 2021
Kampus Diminta Bantu Berfikir Perkuat DPD

Sidang DPD. (Foto: dpd.go.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia harus berkaca kepada banyak negara termasuk sejumlah negara besar dan mapan berdemokrasi, yang menerapkan parlemen bikameral, misalnya Inggris, Belanda, Jepang, Prancis, Spanyol, Italia dan lain-lain atau bikameralisme murni (strong bicameral) seperti Aljazair.

"Sistem bikameral dalam demokrasi merupakan suatu keniscayaan. Walaupun bentuknya berbeda dengan Indonesia," kata Wakil Ketua DPD Mahyudin saat membuka FGD bersama Universitas Diponegoro bertema "Perspektif Daerah Untuk Optimalisasi Peran DPD RI" di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/9).

Baca Juga:

Wacana Amandemen UUD 1945 Terjebak di Isu PPHN, Pimpinan DPD: Saya Merasa Aneh

Menurutnya, lahirnya DPD karena sebelumnya tidak adanya check and balances dalam praktek keparlemenan Indonesia. Untuk itu diperlukan sistem bikameral atau kamar kedua, yang mewakili perwakilan dari daerah.

"Kenapa demikian? karena Indonesia negara besar dan mayoritas berpusat di Pulau Jawa. Negara ini didirikan untuk semua kalangan, bukan suatu kelompok atau perorangan. Maka lahirlah kamar kedua untuk menyuarakan aspirasi daerah yaitu DPD RI," kata senator asal Kalimantan Timur itu.

Mahyudin mencontohkan selama ini Indonesia terlalu sentralistik yang bermuara pada Pulau Jawa. Jika melihat dari keterwakilan di Senayan, wilayah yang besar akan memiliki porsi yang besar juga.

"Selama ini jika dilihat dari Jawa Tengah untuk duduk di DPR RI membutuhkan 50 ribu suara. Tetapi DPD RI harus membutuhkan 1,4 juta suara. Artinya, masyarakat menaruh kepercayaan lebih kepada DPD RI," terangnya.

Mahyudin menjelaskan, kampus-kampus jangan diam saja melihat lemahnya kewenangan DPD RI. Kampus-kampus juga harus membantu berfikir bagaimana memperkuat DPD RI.

"Kampus-kampus jangan diam saja harus bantu kami berfikir bagaimana DPD RI ke depan bisa diperkuat. Maka hemat saya amandemen kelima menjadi keharusan," harapnya.

Ia menilai, sistem bikameral juga menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar lagi. Dengan demikian akan menciptakan demokrasi yang sehat, sehingga Undang-Undang yang lahir akan lebih berkualitas dan berkeadilan.

"Bikameral yang kuat tidak bisa ditawar lagi, karena dinamikanya akan menciptakan produk-produk perundangan yang adil dan berkualitas. Keputusan-keputusan itu juga dapat menciptakan kesempatan munculnya calon pemimpin independen yang mumpuni sehingga akan terbuka luas bagi siapapun yang ingin maju sebagai calon presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI," papar Mahyudin.

Ketua Departemen Ilmu Politik dan Pemerintah Undip Nur Hidayat Sardini menjaskan, DPD RI mempunyai peran penyeimbang dalam menghadapi oligarki. Untuk itu DPD RI harus di 'setup' kembali.

"Memang cara ini tidak akan berhasil karena ada kekhawatiran dalam proses pengambilan keputusan, maka dimatikanlah DPD RI. Bila perlu kedepannya DPD RI harus mempunyai hak veto, DPR RI saat ini seperti pemain tunggal, karena tidak ada check and balances," ujar Sardini.

Sidang DPD. (Foto: DPD)
Sidang DPD. (Foto: DPD)

Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, DPD RI merupakan jelmaan utusan daerah, setelah otonomi daerah maka munculah DPD RI. DPD RI sama seperti senator di Amerika tapi berbeda jauh kewenagannya.

"Permasalahanya kewenangan DPD RI pada Pasal 22D UUD 1945. Jadi ada kata 'dapat' di dalamnya. Kata dapat ini sebenarnya yang membelenggu DPD RI," terangnya.

Kepala Departemen FISIP Undip Yuwanto menegaskan, kehadiran DPD RI penting, tapi kehadirannya sejauh ini tidak dirasakan. Ia menilai bahwa DPD RI perlu di optimalisasi dalam kewenangannya maka diperlukan amandemen.

"Jangan ada keraguan, memang perlu ada amandemen. Sebab jika DPD RI tidak memiliki kewenangan terkait fungsi otonomi daerah atau pemanfaatan SDA maka akan dikuasai oleh oligarki," ucapnya. (Pon)

Baca Juga:

Wakil Ketua DPD: Amandemen UUD Adalah Keniscayaan

#Amandemen UUD #DPD RI #UUD 1945
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PKB Minta Semua Pihak Wujudkan Pidato Prabowo Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional
Bukan hanya sebatas omongan, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan demi kesejahteraan semua rakyat Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
PKB Minta Semua Pihak Wujudkan Pidato Prabowo Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional
Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memiliki indikasi kuat terlibat aktivitas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Berita Foto
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPD (dari kiri) Tamsil Linrung, GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, memimpin Sidang Paripurna Ke-14, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Juni 2025
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Berita Foto
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai (kanan) berfoto bersama Wakil I Presiden Majelis Tinggi/Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal (kiri) saat pertemuan di ruang Pimpinan DPD Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 20 Juni 2025
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Indonesia
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Taat kepada Kapolri, sekaligus patuh kepada pimpinan DPD.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Indonesia
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi seorang profesional dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS)
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Indonesia
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Iqbal terakhir menyampaikan LHKPN saat menjabat sebagai Kapolda Riau pada 31 Maret 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Indonesia
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Sultan menyampaikan bahwa jabatan Sekjen DPD adalah posisi strategis dan kunci dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Berita Foto
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
Irjen Pol Mohammad Iqbal mengucap sumpah jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Didik Setiawan - Senin, 19 Mei 2025
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
Bagikan