Kampus Diminta Bantu Berfikir Perkuat DPD


Sidang DPD. (Foto: dpd.go.id)
MerahPutih.com - Indonesia harus berkaca kepada banyak negara termasuk sejumlah negara besar dan mapan berdemokrasi, yang menerapkan parlemen bikameral, misalnya Inggris, Belanda, Jepang, Prancis, Spanyol, Italia dan lain-lain atau bikameralisme murni (strong bicameral) seperti Aljazair.
"Sistem bikameral dalam demokrasi merupakan suatu keniscayaan. Walaupun bentuknya berbeda dengan Indonesia," kata Wakil Ketua DPD Mahyudin saat membuka FGD bersama Universitas Diponegoro bertema "Perspektif Daerah Untuk Optimalisasi Peran DPD RI" di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/9).
Baca Juga:
Wacana Amandemen UUD 1945 Terjebak di Isu PPHN, Pimpinan DPD: Saya Merasa Aneh
Menurutnya, lahirnya DPD karena sebelumnya tidak adanya check and balances dalam praktek keparlemenan Indonesia. Untuk itu diperlukan sistem bikameral atau kamar kedua, yang mewakili perwakilan dari daerah.
"Kenapa demikian? karena Indonesia negara besar dan mayoritas berpusat di Pulau Jawa. Negara ini didirikan untuk semua kalangan, bukan suatu kelompok atau perorangan. Maka lahirlah kamar kedua untuk menyuarakan aspirasi daerah yaitu DPD RI," kata senator asal Kalimantan Timur itu.
Mahyudin mencontohkan selama ini Indonesia terlalu sentralistik yang bermuara pada Pulau Jawa. Jika melihat dari keterwakilan di Senayan, wilayah yang besar akan memiliki porsi yang besar juga.
"Selama ini jika dilihat dari Jawa Tengah untuk duduk di DPR RI membutuhkan 50 ribu suara. Tetapi DPD RI harus membutuhkan 1,4 juta suara. Artinya, masyarakat menaruh kepercayaan lebih kepada DPD RI," terangnya.
Mahyudin menjelaskan, kampus-kampus jangan diam saja melihat lemahnya kewenangan DPD RI. Kampus-kampus juga harus membantu berfikir bagaimana memperkuat DPD RI.
"Kampus-kampus jangan diam saja harus bantu kami berfikir bagaimana DPD RI ke depan bisa diperkuat. Maka hemat saya amandemen kelima menjadi keharusan," harapnya.
Ia menilai, sistem bikameral juga menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar lagi. Dengan demikian akan menciptakan demokrasi yang sehat, sehingga Undang-Undang yang lahir akan lebih berkualitas dan berkeadilan.
"Bikameral yang kuat tidak bisa ditawar lagi, karena dinamikanya akan menciptakan produk-produk perundangan yang adil dan berkualitas. Keputusan-keputusan itu juga dapat menciptakan kesempatan munculnya calon pemimpin independen yang mumpuni sehingga akan terbuka luas bagi siapapun yang ingin maju sebagai calon presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI," papar Mahyudin.
Ketua Departemen Ilmu Politik dan Pemerintah Undip Nur Hidayat Sardini menjaskan, DPD RI mempunyai peran penyeimbang dalam menghadapi oligarki. Untuk itu DPD RI harus di 'setup' kembali.
"Memang cara ini tidak akan berhasil karena ada kekhawatiran dalam proses pengambilan keputusan, maka dimatikanlah DPD RI. Bila perlu kedepannya DPD RI harus mempunyai hak veto, DPR RI saat ini seperti pemain tunggal, karena tidak ada check and balances," ujar Sardini.

Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, DPD RI merupakan jelmaan utusan daerah, setelah otonomi daerah maka munculah DPD RI. DPD RI sama seperti senator di Amerika tapi berbeda jauh kewenagannya.
"Permasalahanya kewenangan DPD RI pada Pasal 22D UUD 1945. Jadi ada kata 'dapat' di dalamnya. Kata dapat ini sebenarnya yang membelenggu DPD RI," terangnya.
Kepala Departemen FISIP Undip Yuwanto menegaskan, kehadiran DPD RI penting, tapi kehadirannya sejauh ini tidak dirasakan. Ia menilai bahwa DPD RI perlu di optimalisasi dalam kewenangannya maka diperlukan amandemen.
"Jangan ada keraguan, memang perlu ada amandemen. Sebab jika DPD RI tidak memiliki kewenangan terkait fungsi otonomi daerah atau pemanfaatan SDA maka akan dikuasai oleh oligarki," ucapnya. (Pon)
Baca Juga:
Wakil Ketua DPD: Amandemen UUD Adalah Keniscayaan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PKB Minta Semua Pihak Wujudkan Pidato Prabowo Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses

Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta

Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan

Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU

Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?

Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI

Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
