Kamera Tilang Elektronik Bisa Deteksi Pengendara Tak Miliki SIM


Ilustrasi - Kendaraan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, (Kamis, 20/1). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Kepolisian memperkuat kualitas penilangan elektronik (ETLE) setelah larangan tilang manual di jalan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai mengembangkan teknologi face recognition dalam penerapan tilang elektronik.
Nantinya, teknologi ini dapat mendeteksi pengendara yang tidak miliki surat izin mengemudi (SIM).
Baca Juga:
Polda Metro Kembali Terapkan Cara Lama Tilang Manual
"(Face recognition) nangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, bisa terdeteksi gitu. Kamera ini sudah ada alatnya demikian," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12).
Untuk mengaplikasikan teknologi face recognition tersebut, lanjut Latif, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Hal itu dilakukan untuk mempermudah mendeteksi wajah pengendara.
"Jadi nanti data orang misalnya nanti berkembang pakai face recognition," ucapnya.
Baca Juga:
Respons Polisi Banyaknya Pengendara Palsukan Pelat saat Tilang Elektronik Berlaku
Latif pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara.
Imbauan ini karena penghilangan tilang manual bukan berarti pengendara bisa melakukan pelanggaran.
“Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin mengganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas,” tutup Latif. (Knu)
Baca Juga:
68,5 Persen Masyarakat Dukung Kebijakan Tilang Elektronik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
