Kalahkan Saldi Isra, Aswanto Jadi Wakil Ketua MK
Prof Aswanto yang terpilih menjadi Wakil Ketua MK. (Ist)
MerahPutih.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemungutan suara terbuka (voting) dalam rapat pleno hakim (RPH) pemilihan Wakil Ketua MK, di Gedung MK Jakarta, Senin (2/4). Hal tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan wakil ketua setelah Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK melalui mekanisme yang sama.
Nah, setelah dilakukan pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dijabat Aswanto setelah menang tipis dari rivalnya Saldi Isra dalam pemungutan suara yang berlangsung di Gedung MK, Senin (2/4).
Aswanto unggul dengan perolehan lima suara dan Saldi Isra empat suara dari sembilan hakim MK yang berhak memilih. "Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Yang Mulia Hakim Aswanto, terpilih sebagai wakil ketua 2018-2020," kata pimpinan rapat voting Anwar Usman, Senin (2/4).
Sebelumnya, Hakim MK juga menggelar pemungutan suara untuk untuk memilih ketua MK menggantikan Arief Hidayat. Dalam voting tersebut, Wakil Ketua MK Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK melalui mekanisme voting.
Guna mengisi kekosongan jabatan, Hakim MK kembali menggelar voting untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Ketua yang ditinggal Anwar, setelah gagal mufakat dalam RPH yang digelar tertutup.
Dan melalui mekanisme tersebut, Hakim Aswanto mendapat suara terbanyak. Rencananya, pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK akan digelar pukul 15.00 WIB di Gedung MK, Senin (2/4). (Fdi)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian