Headline

Kalah Berjudi, Suami Istri Jual Bayi Seharga Rp2 Juta ke Bandar

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 22 Maret 2018
Kalah Berjudi, Suami Istri Jual Bayi Seharga Rp2 Juta ke Bandar

Ilustrasi Bayi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pasangan suami istri berinisial AR dan FS tega menjual bayinya sendiri yang berusia baru empat bulan karena terhimpit utang.

Lebih menyedihkan lagi, pasangan AR dan FS menjual buah hati mereka seharga Rp2 juta. Bayi bernama ZN itu jadi sumber uang bagi AR dan FS untuk berjudi. Tak pelak lagi, akibat tindakan itu suami istri AR dan FS ditangkap polisi.

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap AR (34) dan istrinya FS (25) yang menjual bayi karena utang dengan bandar judi.

"Kedua orang tua tersebut diamankan, Jumat (16/3) saat bermain judi di kawasan Gang Harmonis Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur (kawasan Kampung Dalam Beting)," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Kamis (22/3).

Didi menjelaskan, modus kasusnya, dimana pasangan suami istri ini diberikan atau dipinjamkan uang oleh bandar judi sekitar Rp2 juta sebagai modal judi dengan bandar tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan, ibu bayi tersebut sedang bermain judi, sementara suaminya tidak ada di tempat, sehingga diamankan di tempat terpisah. Sementara bayinya saat ini dititipkan pada sang nenek," ungkap Kapolda Kalbar.

Dari pengakuan kedua orang tua bayi, perbuatan tersebut terpaksa dilakukan murni karena himpitan ekonomi.

"Kasus ini terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat, dan ketika ditindaklanjuti ternyata memang benar dan hingga kini bandar judi masih dalam pengejaran," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono sebagaimana dilansir Antara.

Kedua tersangka tersebut, melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat (1) UU No. 21/2017 atau pasal 88 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman delapan hingga 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, FS ibu bayi mengatakan, terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena kalah main judi dan terlilit utang.

"Ketika saya mau pulang, bandar judi itu tidak bolehkan dan menahan anak saya, tetapi saya juga bingung kalau pulang tidak bawa anak, pasti akan ditanya orang tua di rumah," ungkapnya.

FS menambahkan, total utang mereka kepada bandar judi tersebut Rp1,7 juta, dan rencananya akan dibayar oleh suaminya.(*)

#Judi #Bayi Malang #Akun Jual Beli Bayi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Olahraga
Skandal Taruhan Guncang Liga Turki, 17 Orang hingga Pengurus Klub Ditangkap
Liga Turki diguncang skandal taruhan. Galatasaray hingga Besiktas ikut terseret dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Skandal Taruhan Guncang Liga Turki, 17 Orang hingga Pengurus Klub Ditangkap
Indonesia
Tega! Bayi Ditinggalkan di Toilet Gerbong 3 Eksekutif KA Sancaka, Polisi Telusuri CCTV
Satreskrim Polresta Surakarta turun tangan mendalami kasus temuan bayi tersebut dengan menelusuri rekaman CCTV di dalam kereta api dan stasiun.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Tega! Bayi Ditinggalkan di Toilet Gerbong 3 Eksekutif KA Sancaka, Polisi Telusuri CCTV
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Anak-anak adalah masa depan bangsa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Indonesia
Wacana Kasino Legal, Ekonom: Kalau Ilegal Cuma Memperkaya Oknum Aparat
MK menekankan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat.
Wisnu Cipto - Minggu, 08 Juni 2025
Wacana Kasino Legal, Ekonom: Kalau Ilegal Cuma Memperkaya Oknum Aparat
Indonesia
Legalisasi Kasino Bisa Jadi Alternatif Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak
Saat kasino dilegalkan, pemerintah tetap harus memperhatikan efek lanjutan dari kebijakan tersebut termasuk memfilter kalangan mana saja yang diizinkan untuk bermain di kasino.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Legalisasi Kasino Bisa Jadi Alternatif Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak
Indonesia
Guru Besar UI Minta Pemerintah Buka Mata Tentang Legalisasi Kasino
Indonesia memang negara Muslim tapi dengan aktivitas judi yang masih tinggi
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Mei 2025
Guru Besar UI Minta Pemerintah Buka Mata Tentang Legalisasi Kasino
Indonesia
Jaga Ruang Digital Aman, Situs Web PeduliLindungi.id Disusupi Judol di Take Down
PeduliLindungi sempat dikenal masyarakat sebagai website yang digunakan dalam penanganan wabah COVID-19 dan berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan selama pandemi berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Jaga Ruang Digital Aman, Situs Web PeduliLindungi.id Disusupi Judol di Take Down
Indonesia
Wacana Pelegalan Kasino, Guru Besar UI Pertanyakan Penerimaan Rakyat Indonesia
Pemerintah harus membuat sejumlah assessment sebelum mengambil keputusan.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Wacana Pelegalan Kasino, Guru Besar UI Pertanyakan Penerimaan Rakyat Indonesia
Indonesia
Saat Nama Budi Arie Setiadi Disebut Dapat Jatah 50 Persen Duit Blokir Situs Judi Online
Dalam surat dakwaan, menyatakan bahwa Budi Arie meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony untuk mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judol.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Mei 2025
Saat Nama Budi Arie Setiadi Disebut Dapat Jatah 50 Persen Duit Blokir Situs Judi Online
Bagikan